SUGESTI

Drs. RANU WIDODO : "BERBAGI ITU INDAH,DI SINI BISA ANDA TEMUKAN MATERI PKn KLAS X, XI dan XII, DOWLOAD MIDI UNTUK KARAOKE DAN SEBAGAINYA. SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI. BERBAGI ITU INDAH"

Hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 lstilah   hak  asasi   manusia   muncul  pada  tahun  1948   seiring  lahirnya    Universal  Declaration   of Human Rights.  lstilah   human rights dimunculkan    oleh  Anna Eleanor Roosevelt.  Sebelum  muncul   istilah human rights penyebutan  hak asasi  manusia menggunakan  istilah  the rights of man.  Penggunaan  istilah ini  dianggap  belum  mencakup  hak asasi  wanita.     

Dengan demikian,   penyebutan  istilah human rights dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita. Lantas, apa pengertian HAM?·

1.    Pengertian HAM         .

Menurut  Undang-Undang  Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 

yang dimaksud dengan hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,  dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Selain pengertian tentang -hak asasi manusia tersebut,  ada beberapa tokoh yang mengemukakan pengerttan hak asasi manusia seperti berikut.

a.    John Locke, filsuf asal lnggris ihi berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Oleh karena itu,  hak asasi manusia ini melekat pada diri setiap manusia dan tidak ada kekuasaan apa pun yang dapat mencabutnya.

b.    Jan Materson, pemikir hak asasi manusia Barat ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dapat diartikan secara hukum sebagai hak-hak yang melekat pada diri  kita (manusia) dan tanpanya (hak asasi manusia) kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

c.     Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki  manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

 

2.     Sifat dan Unsur Hak Asasi Manusla                     

Hak asasi manusia (HAM) bersifat kodrati. Artinya hak asasi manusia  melekat dalam kodrat kemanusiaan sebagai niakhluk ciptaan Tuhan.  Hak asasi manusia memiliki sifat tertentu yang bsrbeda dari hak-hak lainnya. Adapun sifat hak asasl manusia sebagai berikut.

a.     Universal atau menyeluruh, artinya hak asasi manusia berlaku bagi.semua manusia, 'tanpa kecuali.  ,

b.     Utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil atau lebih besar.

c.     Hakiki, artinya hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan.

d.     Permanen atau kekal, artinya hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dipindahtangankan atau dicabut oleh kekuatan lain.     1

3.    Macam-Macam Hak Asasl Manusia

Hak asasi manusia bisa diklasifikasikan menjadi hak asasi pribadi,  hak asasi poJitik,  hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.

a.    Hak Asasi Prlbadi (Personal Right)                                                        .

Hak asasi pribadi atau personal right merupakan hak kebebasan setiap individu untuk me- lakukan tindakan yang berhubungan dengan diri pribadi. Sebagai contohnya hak untuk ber- gerak, menyatakan pendapat,  hak untuk memilih,  memeluk,  menjalankan agama dan ke- percayaan, serta memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan. Selain itu,  hak pribadi mellputl hak hidup dan hak merdeka dalam mempertahankan diri  dari sesuatu yang dapat menghambat kemerdekaan dirinya.

b.    Hak Asasl Polltlk (Po/It/cal Right)

Hak asasi politik merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai contoh hak untuk memilih dan dipilih,  berkumpul dan mengikuti organisasi, menjadi anggota partai politik, serta mengikuti kampanye.

c.    Hak Asasl Hukum (Legal Equality Right)

Hak asasi hukum merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu  dalam bidang hukum. Sebagai contoh hak mendapatkan layanan dan perllndungan hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

d.    Hak Aaaal Ekonoml (Property  Right)

Hak asasl dalam bldang ekonoml merupakan hak kebebasan setlap lndlvldu untuk melakukan dan mengembangkan dlrlnya dalam keglatan ekonoml.     

e.    Hak Asasi  Peradilan  (ProceduralRight)

Hak asasi peradilan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu  berkaitan dengan perlindungan hukum di muka peradilan.  Sebagai contoh pelaksanaan  hak asasi peradilan, yaitu hak mendapatkan pembelaan  hukum di pengadilan.

f.      Hak Asasi Sosial Budaya(Social Culture Right),

Hak asasi sosial  budaya merupakan hak asasi  yang dimiliki  setiap  individu di bidang sosial dan budaya. Sebagai contoh hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan pendidikan, dan hak meningkatkan kesejahteraan hidup.

Pelanggaran Hak Asasi Manusla di Indonesia

Berdasarkan ketentuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan seseorang atau kelompok  orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,  yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang  ini, dan tidak mendapat,  atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,  berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia begitu beragam. Akan tetapi, hanya kasus pelanggaran HAM berat yang dapat disidangkan melalui  pengadilan  HAM. Adapun kriteria pelanggaran HAM berat diatur dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengatiilan Hak Asasi Manusia.

1.       Kriteria PelanggaranHAM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,  pelanggaran  hak asasi manusia yang berat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut.

a.     KejahatanGenosida

Kejahatan genosida adalah  setiap  perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk meng- hancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara berikut.

1)     membunuh anggota kelompok.

2)  Mengakibatkan penderitaan  fisik atau mental  yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3)  Menciptakan  kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,  baik secara keseluruhan atau sebagian.

4)     Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

5)   Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. b.    Kejahatanterhadap Kemanustaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan  adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari  serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung  terhadap penduduk sipil. Tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu sebagai berikut.

     1)       Pembunuhan

     2)   Pemusnahan

     3)   Perbudakan

     4)     Pengusiran  atau pemindahan penduduk secara paksa.

     5)   Perampasankemerdekaanatau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

     6)   Penyiksaan

     7)   Penganiayaan terhadap kelompok tertentu.

     8)   Penghilangan orang secara paksa.

     9)    Kejahatan  apartheid                                 

Kasus PelanggaranHAM

Pelanggaran   hak  asasi  manusia  merupakan  perbuatan  melawan  hukum  oleh  seseorang atau  kelompok  orang termasuk  aparat  negara.  Pelanggaran  HAM  mencakup  seluruh  perbuatan melawan  hukum, baik dilakukan  secara sengaja, tidak sengaja,  maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi,  menghalangi,  membatasi,  dan/atau  mencabut  hak  asasi  manusia  seseoranq   atau kelompok  orang.

Berdasarkan  waktunya,  menu rut Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2QOO tentang Pengadilan

Hak Asasi Manusia,  kasus pelanggaran  HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaita kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi  pada  masa  lalu  dan  pelanggaran  HAM  yang  terjadi  setelah  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan.

Undang-Undang    Nomor  26 Tahun  2000  tentang  Pengadilan   Hak Asasi  Manusia  bersifat

retroaktit, artinya  undang-undang   ini  berlaku  surut.  Dengan  demikian,  pelapggaran   HAM berat pada   masa  lalu  dapat   diadili   dan  ditindak   berdasarkan  ketentuan   dalam   Undang-Undang Nomor  26 Tahun  2000.                                                                                                                            ·

Pelanggaran  HAM yang tergolong  pelanggaran   HAM masa lalu terjadi sebelum  tahun 2000,

contohnya  kasus Kerusuhan  Mei 1988, Timar Timur pascajajak  pendapat  1999, DOM Aceh  1999, Tanjung  Prick  1984, dan  kasus  Semanggi   1998.  Adapun  kasus  pelanggaran   HAM yang  terjadi setelah tahun 2000 termasuk  pelanggaran  HAM yang diadili melalui pengadilan  HAM.

3.    Penyelesaian Kasus PelanggaranHAM

Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui pengadilan HAM, baik melalui pengadilan HAM permanen maupun pengatlilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26

Tahun 2000.  Prosedur dan tahap pemeriksaan perkara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

sama dengan KUHAP.  Prosedur dan tahapan pemeriksaan diawali denqan proses penyelidikan dan penyidikan  (sebagai pemeriksaan  awal} serta penuntutan  dan pemeriksaan  di muka pengadilan.

Hanya saja dalam  Undang-Undang   Nomor  26 Tahun  2000  telah  diatur  secara  khusus  kedudukan  penyidik  dan  penyelidik.  Dalam  kasus  pelanggaran   HAM,  komnas  HAM berkedudukan sebagai  penyetldik serta jaksa agung sebagai  penyidik dan penuntut  umum.

Prosedur pemeriksaan  perkara dapat dilihat pada keterangan  berikut.

a.    Penyelidikan

Penyelidikan  adalah  serangkaian  tindakan  penyelidik  untuk  mencart  dan  menemukan  suatu peristiwa yang diduga sebagai  tindak pelanggaran  hukum.  Dalam dugaan kasus pelanggaran HAM  penyelidikan   dilakukan  oleh  komnas  HAM  (komnas  HAM sebagai  penyelidik).   Dalam proses penyelidikan  komnas  HAM dapat membentuk  tim ad hoc.  Komposisi  tim ad hoc terdiri dari komnas HAM dan unsur masyarakat.

b.    Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian  tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang pelanggaran  hukum yang terjadi  serta menentukan  tersangkanya.   Penyidikan  dilakukan  oleh jaksa agung. Jaksa agung mempunyai kewenangan  mengangkat  penyidik  ad hoc dalam upaya penyidikan.  Jaksa agung  juga dapat mengeluarkan  surat penghentian  penyelidikan  jika tidak ditemukan bukti yang cukup dalam kasus yang diselidiki.  Dalam proses penyidikan  dapat dilakukan upaya penangkapan  dan penahanan,  jika ditemukan  bukti  kuat telah  terjadi pelanggaran  HAM berat dalam kasus yang disidik.

1)   Penangkapan

Penangkapan   adalah   suatu  tindakan  penyidik   berupa  pengekangan   sementara  waktu kebebasan   tersangka   atau  terdakwa   apabila  terdapat  cukup  bukti  guna  kepentingan penyidikan.  Penangkapan  dilakukan  oleh  jaksa  agung  dengan  menyertakan  surat tugas maupun tidak. Surat  tugas tidak diperlukan  apabila pelaku  tertangkap  tangan.

2)   Penahanan

Penahanan  adalah  penempatan  tersangka  atau terdakwa  di tempat ter'tentu.  Penahanan dilakukan   oleh  jaksa  agung  untuk  kepentingan    penyidikan,   penuntutan,   pemeriksaan di sidang  pengadilan  HAM,  mengajukan  banding  di pengadilan  tinggi,  dan  mengajukan kasasi  di Mahkamah  Agung.

 


c.    Penuntutan

Penuntutan  adalah tindakan  penuntut  umum untuk melimpahkan  perkara ke pengadilan  yang berwenang  mengadili.  Penuntutan  dilakukan  oleh jaksa  agung.  Dalam proses penuntutan  ini jaksa agung dapat mengangkat  penuntut  umum ad hoc.

d.    Pemeriksaandi Sidang Pengadilan

Pemeriksaan    adalah   rangkaian   tata   cara   penyelesaian    perkara   di   pengadilan. Pemeriksaan  di sidang pengadilan.dilakukan   oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim HAM ad hoc. Pemeriksaan  di tingkat  pertama  paling  lama 180 hari

Pada tingkat banding atau kasasi, pemeriksaan dilakukan paling lama 90 hari. Pemeriksaan di sidang pengadilan  dapat dilakukan melalui pengadilan  HAM permanen ataupun  pengadilan HAM ad hoc berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2000.

1)   Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan  hak asasi manusia  (pengadilan  HAM) merupakan  pengadilan  yang khusus menangani  pelanggaran  HAM berat. Tugas dan wewenang  pengadilan  HAM di antaranya memeriksa  dan memutus perkara pelanggaran  HAM berat serta memeriksa  dan memutus perkara  pelanggaran  HAM  berat yang  dilakukan  di luar batas  teritorial  wilayah  negara Republik  Indonesia  oleh  warga  negara  Indonesia.  Pengadilan   HAM  tidak  berwenang memeriksa  dan memutus perkara pelanggaran  HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berurnur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

2)   Pengadilan Hak Asasi manusia Ad Hoc

Pengadilan  hak asasi  manusia  ad hoc (pengadilan  HAM  ad hoc) ,merupakan   lembaga yang dibentuk  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2000  tentang  Pengadilan Hak Asasi  Manusia.   Pengadilan   HAM ad hoc· merupakan  pengadilan  yang  memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran terhadap HAM beratyang  terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2000 tentang  Pengadilan  Hak Asasi  Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar