lstilah hak asasi manusia muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration of Human Rights. lstilah human rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Sebelum muncul istilah human rights penyebutan hak asasi manusia menggunakan istilah the rights of man. Penggunaan istilah ini dianggap belum mencakup hak asasi wanita.
Dengan demikian, penyebutan istilah human rights dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita. Lantas, apa pengertian HAM?·
1. Pengertian HAM .
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain pengertian tentang -hak asasi manusia tersebut, ada beberapa tokoh yang mengemukakan pengerttan hak asasi manusia seperti berikut.
a. John Locke, filsuf asal lnggris ihi berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, hak asasi manusia ini melekat pada diri setiap manusia dan tidak ada kekuasaan apa pun yang dapat mencabutnya.
b. Jan Materson, pemikir hak asasi manusia Barat ini berpendapat bahwa hak asasi manusia
dapat diartikan secara hukum sebagai hak-hak yang melekat pada diri kita (manusia) dan tanpanya (hak asasi manusia) kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
c. Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
2. Sifat dan Unsur Hak Asasi Manusla •
Hak asasi manusia (HAM) bersifat kodrati. Artinya hak asasi manusia melekat dalam kodrat kemanusiaan sebagai niakhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi manusia memiliki sifat tertentu yang bsrbeda dari hak-hak lainnya. Adapun sifat hak asasl manusia sebagai berikut.
a. Universal atau menyeluruh, artinya hak asasi manusia berlaku bagi.semua manusia, 'tanpa kecuali. ,
b. Utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil atau lebih besar.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan.
d. Permanen atau kekal, artinya hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dipindahtangankan atau dicabut oleh kekuatan lain. 1
3. Macam-Macam Hak Asasl Manusia
Hak asasi manusia bisa diklasifikasikan menjadi hak asasi pribadi, hak asasi poJitik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.
a. Hak Asasi Prlbadi (Personal Right) .
Hak asasi pribadi
atau personal right merupakan hak kebebasan setiap individu untuk me- lakukan tindakan yang berhubungan dengan diri pribadi. Sebagai contohnya hak untuk ber- gerak, menyatakan pendapat, hak untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan ke- percayaan, serta memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan. Selain itu, hak pribadi mellputl hak hidup dan hak merdeka dalam mempertahankan diri dari sesuatu yang dapat
menghambat kemerdekaan dirinya.
b. Hak Asasl Polltlk (Po/It/cal Right)
Hak asasi politik merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai contoh hak untuk
memilih dan dipilih, berkumpul dan mengikuti organisasi, menjadi anggota partai politik, serta mengikuti kampanye.
c. Hak Asasl Hukum (Legal Equality Right)
Hak asasi hukum merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Sebagai contoh hak mendapatkan layanan dan perllndungan hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Hak Aaaal Ekonoml (Property Right)
Hak asasl dalam bldang ekonoml merupakan hak kebebasan setlap lndlvldu untuk melakukan dan mengembangkan dlrlnya dalam keglatan ekonoml.
e. Hak
Asasi Peradilan (ProceduralRight)
Hak
asasi peradilan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu berkaitan dengan perlindungan hukum di muka
peradilan. Sebagai contoh
pelaksanaan hak asasi peradilan, yaitu
hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
f. Hak
Asasi Sosial Budaya(Social Culture Right),
Hak
asasi sosial budaya merupakan hak
asasi yang dimiliki setiap
individu di bidang sosial dan budaya. Sebagai contoh hak mendapatkan
pelayanan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan pendidikan,
dan hak meningkatkan kesejahteraan hidup.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusla di Indonesia
Berdasarkan
ketentuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia,
pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian,
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang ini, dan tidak
mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia begitu beragam. Akan tetapi, hanya kasus pelanggaran HAM
berat yang dapat disidangkan melalui
pengadilan HAM. Adapun kriteria
pelanggaran HAM berat diatur dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengatiilan Hak Asasi Manusia.
1.
Kriteria PelanggaranHAM
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,
pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut.
a.
KejahatanGenosida
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
meng- hancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara berikut.
1) membunuh anggota kelompok.
2) Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik,
baik secara keseluruhan atau sebagian.
4)
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok.
5) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. b. Kejahatanterhadap Kemanustaan
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil.
Tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu
sebagai berikut.
1) Pembunuhan
2) Pemusnahan
3) Perbudakan
4) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
5) Perampasankemerdekaanatau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional.
6) Penyiksaan
7) Penganiayaan terhadap kelompok tertentu.
8) Penghilangan orang secara paksa.
9) Kejahatan
apartheid
Kasus PelanggaranHAM
Pelanggaran
hak asasi manusia merupakan perbuatan
melawan
hukum
oleh
seseorang
atau kelompok
orang termasuk aparat negara. Pelanggaran
HAM mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut
hak asasi manusia
seseoranq atau kelompok orang.
Berdasarkan waktunya,
menu rut Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2QOO tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, kasus
pelanggaran HAM dapat dibedakan
menjadi dua, yaita kasus pelanggaran HAM yang terjadi
pada
masa
lalu dan pelanggaran HAM yang terjadi setelah Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak
Asasi Manusia bersifat
retroaktit, artinya undang-undang ini berlaku
surut.
Dengan
demikian, pelapggaran HAM
berat pada masa lalu
dapat diadili dan ditindak berdasarkan
ketentuan dalam
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000.
·
Pelanggaran HAM yang tergolong pelanggaran HAM masa lalu terjadi
sebelum tahun
2000,
contohnya kasus Kerusuhan Mei 1988, Timar Timur pascajajak
pendapat
1999, DOM Aceh 1999, Tanjung
Prick
1984, dan kasus Semanggi 1998. Adapun kasus pelanggaran HAM yang
terjadi
setelah tahun 2000
termasuk pelanggaran
HAM yang diadili melalui
pengadilan HAM.
3. Penyelesaian Kasus PelanggaranHAM
Hampir seluruh
kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui pengadilan HAM, baik melalui
pengadilan HAM permanen
maupun pengatlilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000.
Prosedur dan tahap pemeriksaan perkara
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
sama dengan
KUHAP. Prosedur dan tahapan pemeriksaan diawali denqan proses
penyelidikan dan penyidikan (sebagai pemeriksaan awal} serta
penuntutan dan pemeriksaan
di muka pengadilan.
Hanya saja dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 telah diatur secara khusus
kedudukan
penyidik
dan penyelidik. Dalam
kasus
pelanggaran HAM, komnas HAM berkedudukan sebagai penyetldik serta jaksa agung sebagai
penyidik dan penuntut
umum.
Prosedur pemeriksaan
perkara dapat
dilihat pada keterangan berikut.
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan
penyelidik
untuk
mencart
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pelanggaran hukum. Dalam
dugaan kasus pelanggaran HAM penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM (komnas HAM sebagai penyelidik). Dalam proses penyelidikan komnas
HAM dapat membentuk
tim ad hoc. Komposisi
tim ad hoc terdiri
dari komnas HAM dan unsur masyarakat.
b. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang
pelanggaran hukum
yang terjadi serta menentukan
tersangkanya. Penyidikan dilakukan
oleh
jaksa agung. Jaksa agung mempunyai
kewenangan mengangkat penyidik ad hoc dalam
upaya penyidikan. Jaksa agung juga dapat
mengeluarkan surat
penghentian penyelidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup dalam kasus yang diselidiki.
Dalam proses penyidikan dapat
dilakukan upaya penangkapan dan penahanan,
jika ditemukan bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus yang disidik.
1) Penangkapan
Penangkapan adalah suatu
tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup
bukti
guna
kepentingan
penyidikan. Penangkapan dilakukan oleh jaksa
agung
dengan
menyertakan
surat tugas maupun tidak. Surat tugas
tidak diperlukan apabila pelaku tertangkap
tangan.
2) Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat ter'tentu. Penahanan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
di sidang pengadilan HAM, mengajukan banding di pengadilan tinggi, dan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara ke pengadilan
yang berwenang
mengadili.
Penuntutan
dilakukan
oleh jaksa
agung. Dalam proses penuntutan ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
d. Pemeriksaandi Sidang Pengadilan
Pemeriksaan adalah
rangkaian tata
cara
penyelesaian perkara
di pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan.dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang
hakim HAM dan tiga orang hakim HAM ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama paling lama 180 hari
Pada tingkat
banding atau kasasi, pemeriksaan dilakukan paling lama 90
hari. Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilakukan melalui
pengadilan HAM
permanen ataupun pengadilan
HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
1) Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia (pengadilan HAM) merupakan pengadilan yang khusus menangani pelanggaran HAM berat. Tugas dan wewenang pengadilan HAM di antaranya memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM berat serta memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM berat yang
dilakukan
di luar batas
teritorial
wilayah
negara
Republik Indonesia oleh warga
negara
Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berurnur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2) Pengadilan Hak Asasi manusia
Ad Hoc
Pengadilan hak asasi manusia
ad hoc (pengadilan HAM ad hoc) ,merupakan lembaga yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad hoc· merupakan pengadilan yang
memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran terhadap
HAM beratyang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan
Hak Asasi Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar