Sejarah lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7
September 1944, Perdana Menter! Koiso
memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada
Indonesia
kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama
Dokuritsu Junbi Cosakai atau Sadan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (SPUPKI).
Sadan ini beranggotakan
60 orang ditambah 3
orang ketua, salah
satunya adalah lchibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan
R.P. Suroso
ditunjuk untuk
mewakili pemerintah Indonesia. •
. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Selas Jepang
di Jawa. Tugas SPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancangan, dan penyelidikan yang berhubungan dengan
usaha mendirikan negara Indonesia merdeka yang baru.
BPUPKI aktif
dari tanggal 28
Mei-17 Juli 1945
dengan dua
kali masa persidangan, yaitu sidang pertama
tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 dan
sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. SPUPKI telah me- nyelesaikan tugasnya dengan terciptanya karya
besar yang bersifat monumental dalam sejarah
nasional, yaitu
dasar negara
dan bentuk
negara.
Perumusan dasar negara dilakukan pada persidangan pertama SPUPKI tanggal 28 Mei-1 Juni
1945. Pada masa persidangan pertama, beberapa
anggota SPUPKI mengemukakan pendapatnya tentang pembentukan dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Suporno, dan Ir. soekamo.
Mr. Muhammad
Yamin mendapatkan giliran pertarna untuk mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembentukan dasar negara pada
tanggal 29
Mei 1945. Pendapat Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang SPUPKI, yaitu sebagai berikut.
1 . Peri kebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
Dua
hari kemudian pada t~nggal
31
Mei 1945,
Prof. Dr. Supomo mengajukan
dasar-dasar negara untuk Indonesia
merdeka,
yaitu
sebagai berikut.
1 .•
Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
Keesokan harinya pada
tanggal
1 Juni 1945,
Ir. Soekarno juga
mengucapkan
pidatonya.
Pidato Ir.
Soekarno
pada tanggal 1 Juni 1945
tersebut dikenal dengan peristiwa
lahirnya
istilah
Pancasila, Ir. Soekamo mengemukakan rumusan lima dasar negara Indonesia,
yaitu sebagai berikut.
1.
Kebangsaan
2. lnternasionalisme atau perikemanusiaan.
3. MLifakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial. ·
5. . Ketuhanan
Yang
Maha Esa.
Dengan berakhirnya rapat pada
tanggal
1 Juni
1945,
maka
berakhir pula
sidang
pertama BPUPKI. Setelah
itu, BPUPKI menjalanl
masa reses.
Namun,
sebelum
memasuki
masa reses dibentuklah
panltia kecil yang diketuai
Ir. Soekarno.
Panitia ini bertugas untuk
menampung saran, usul,
dan berbagai
konsep dari para
anggota. Panitia
kecil lni pun mengadakan
pertemuan dengan anggota BPUPKI yang lainnya pada tanggal
22 Juni 1945.
Hasil pertemuan untuk menyepakati
dibentuknya
panitla
dengan anggota sembilan
orang sehingga
disebut
Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan
ini bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara berdasarkan
pemandangan
umum
anggota.
Akhirnya, Panitia Sembllan
berhasil menyusun suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan
pembentukan
negara Indonesia merdeka. Hasil kerja Panitia Sembilan oleh
Mr. Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta, yang rumusan dasarnya berisi sebagai berikut.
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. |
Persatuan
Indonesia. |
|
4. |
Kerakyatan yang dipimpin oleh hlkmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan |
perwakilan. |
5. |
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. |
|
Sidang kedua
BPUPKI dilanjutkan pada tanggal
14 Juli 1·945 dengan menerima laporan Panitia
Perancang
UUD. Ir. Soekamo
selaku ketua Panitia Perancang UUD
melaporkan tiga hasil sebagai berikut.
1.
Pernyataan
Indonesia merdeka.
2. Pembukaan undang-undang dasar.
3. Undang-undang dasarnya sendiri
(batang tubuhnya).
Pada tanggal
15 Juli
1945,
BPUPKI
kembali
bersidang untuk membicarakan
rancangan
UUD, sedangkan tanggal
16 Juli 1945 BPUPKI menerima secara bulat rancangan
UUD.
Dengan demikian, tugas dari BPUPKI
untuk menyiapkan
dasar negara Indonesia
merdeka
telah
selesai. Oleh karena itu,
BPUPKI dibubarkan.
Namun,
para anggota mengusulkan
pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia)
pada tanggal 7
Agustus
1945.
Walaupun begitu,
PPKI baru dapat
bekerja pada tanggal 18 Agustus
1945.
Sidang PPKI pertama dilaksanakan
di Pejambon.
Terdapat perubahan kalimat sila pertama pada Piagam Jakarta.
Pada sidang PPKI tersebut disahkan antara lain sebagai
berikut.
1.
Penetapan dan
pengesahan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penetapan
dan pengesahan UUD 1945
yang terdiri dari sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945
yang terdiri dari empat alinea,
khusus pada
alinea 4 tercantum Pancasila sebagaidasarnegara.
b. Batang
Tubuh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri
dari 16 bab, 37 pasal, dan
4 pasal Aturan Peralihan serta 2
ayat Aturan Tambahan
(sebelum proses amandemen). c. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemilihan
Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Sebagai tlasar negara,
Pancasila
menjadi asas
bagi hukum
tata negara Indonesia.
Hal itu dapat terlihat dalam keterkaitan sila-sila Pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi negara. ·
1. Sila Ketuhanan YangMaha Esa
Sila ini memiliki keterkaitan dengan pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Sila pertama ini memberikanjaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat
sesuaj agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlenqkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.
Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala
persoalan agama
di Indonesia. Pemerintah juga
menetapkan UU
No. 1 Tahun 1974 tentang per- kawinan. Adapun bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang adil danberadap
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 34. Pasal 34
menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga
sosial, seperti panti asuhan, panti wreda, pan rumah singgah. Pemerintah
pun membentuk satu
departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan
dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. ·
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan. Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya undang-undang tentang kewarqaneqaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, serta perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan aman maupun terancam.
4.SilaKerakyatan yang Diplmpln oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarat
an/Perwakilan
Dalam konstitusi, sila ini terdapat
dalam pasal 1 ayat (2). Makna dari sila ini adalah agar setiap nndakan
dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua kebijakan tersebut harus dipertanqqunqiawabkan oleh pemerintah kepada rakyat melalui par1emen.
5. Slla Keadillan sosial bagi Seluruh RakyatIndonesia
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Fungsi Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan pelaksana- an kehidupan berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara atau- pun kehidupan masyarakat sehari-hari.
1. Fungsi Pancasila
Secara
umum, fungsi Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, sumber tertib
hukum tertinggi di Indonesia, falsatah hidup
yang
mempersatukan bangsa Indonesia, dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagal Dasar Negara
Bagi sebuah
negara, dasar
negara memiliki kedudukan yang sangat panting, yaitu sebagai landasan fundamental, pedoman, arahan, dan petunjuk yang mengatur bagaimana suatuneqara itu akan didirikan dan dijalankan, serta dijaga kelangsungannya. Dasar negara juga mengandung cita- cita, nilai-nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan negara tersebut. Dasar negara
ini • menjadi pedoman tingkah laku bagi semua unsur negara, balk rakyat, pejabat, maupun pemerintah semuanya
harus tunduk pada
pedoman dasar negara.
Secara umum, dasar negara memiliki tungsl yaitu sebagai dasar berdiri dan tegaknya negara, pemersatu bangsa, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasi warga negara, pergaulan antar- warga, dan sumber hukum nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar