Kompetensi Dasar
1.2. Mengorganisasi nilai-nilai konstitusional ketentuan UUD
Negara RI Tahun yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2. Mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara
RI Tahun yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
pertahanan dan keamanan.
3.2. Menganalisis ketentuan UUD Negara RI tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
4.2. Menyaji hasil analisis tentang ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
Indikator
Pencapaian Kompetensi pertemuan pertama
Membangun nilai-nilai menghargai dan kerja sama yang mengatur
tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,
pertahanan dan keamanan.Mengidentifikasi wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia.Menyaji dan Mengkomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang
ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan.
A.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan wilayah NKRI
1. Zona Laut Teritorial Batas laut teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut.
2. Zona Landas
Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona ekonomi eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut.
2.
Batas wilayah NKRI Batas – batas wilayah Indonesia sebelah Utara
Batas – batas wilayah Indonesia sebelah BaratBatas – batas
wilayah Indonesia sebelah TimurBatas – batas wilayah Indonesia sebelah Selatan
Indikator
Pencapaian Kompetensi pertemuan kedua
Membangun nilai-nilai menghargai dan kerja sama yang
mengaturtentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama
dankepercayaan, pertahanan dan keamananMembandingkan kedudukan warga negara dan
penduduk IndonesiaMenyaji dan Mengkomunikasikan hasil telaah isi analisis
tentangketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun yang mengaturwilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1.
Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara
tersebut.
2. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting,
menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
3. Asas – Asas Kewargangaraan Indonesia
Asas Kewarganegaraan ialah dasar berfikir dalam masuk tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Adapun asas
kewaerganegaraan dibagi 2:Asas ius sanguinis/ keturunan, yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh keturunan. Misal mukidi dilahirkan dinegara Arab
saudi oleh mukinah (orangtuanya) sedangkan mukinah berkewarganegaraan Indonesia,
maka mukidi berkewarganegaraan Indonesia.Asas ius soli ( asas kedaerahan/
tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya. Misal steven dilahirkan di negara India sedangkan orangtuanya
berkewarganegaraan Inggris, maka steven berkewarganegaraan India.
Di berbagai negara terdapat perbedaan menentukan
kewarganegaraan, sehingga dapat menimbulkan 2 kemungkinan status kewarganegaraan.Apatride, yaitu seorang penduduk yang tidak punya
kewarganegaraanBipatride, yaitu seorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan
(rangkap).Untuk menentukan kewarganegaraan, biasanya pemerintah negara lazim
meggunakan 2 stelsel.Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan
hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, warga negara mempunyai
2 hakHak opsiHak repudasi
4. Syarat menjadi WNINaturalisasi biasa,
yaitu warga negara asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan
(pindah kewarganegaraan).Naturalisasi istimewa, yaitu naturalisasi yang
diberkan kepada WNA yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan
kepentingan negara.
Indikator
Pencapaian Kompetensi pertemuan ketiga
Membangun nilai-nilai menghargai dan kerja sama yang
mengaturtentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,
pertahanan dan keamanan.Meganalisis kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di
Indonesia.Menyaji dan mengkomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang
ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.
1.
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu
oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama
dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun
Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
Di samping itu, dalam
pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal sebagai berikut.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama agama
yang dipeluk oleh warga negara.Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan
kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.Adanya kebebasan yang otonom
bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan
agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan
agama yang ia kehendaki.Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat
beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan
kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-
masing.
2.Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan
agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik
yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.Kerukunan antar umat
seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir.
Indikator Pencapaian Kompetensi pertemuan keempat
1) Membangun nilai-nilai menghargai dan kerja sama yang mengatur
tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan
dan keamanan.
2) Mengidentifikasi sistem pertahanan dan keamanan Negara
Republik Indonesia.
3) Menyaji dan mengkomunikasikan hasil telaah isi analisis
tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan NRI
1.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila
dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu
telah diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut:Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang- undang.
Sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai
berikut:
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.Kesemestaan, yaitu seluruh
sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.Kewilayahan, yaitu
gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan
berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara
selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah
sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada
pada negara dan bangsa.
Kesadaran bela negara
banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam
wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain
seperti berikut ini:Belajar dengan tekunMengikuti
ekstrakurikuler paskibra, pramuka atau PMRmenjaga kebersihanmencegah bahaya
narkobaikut dalam mengamankan lingkungan sekitar ( sekolah )membantu korban
bencanaPelatihan dasar kemiliteranPengabdian sebagai TNIPengabdian sesuai
profesi, dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar