|
|
Pemerintah dapat dikatakan sebagai penyelenggara sebuah negara. Pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun daerah bertugas rnenqelola kekuasaan demi
mewujudkan kehidupan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.
Penyelenggaraan pemerintahan ini tidak dapat lepas dari Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dijadikan
kerangka praktik penyelenggaraan negara. Tugas dan kewenangan pemerintahan
pusat telah diatur dalam Undang-Undang
Dasar Hepubllk Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk
memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau
diperintahkannya. Sebagai contoh, peraturan di sekolah
me- larang siswa tidak boleh tertambat, apabila ada siswa yang
terlambat akan mendapat teguran dari guru. Negara mempunyai kekuasaan
karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan
kewenangan negara untuk rnenqatur seluruh rakyatnya untuk men- capai keadilan
dan kemakmuran serta keteraturan. Kekuasaan negara di Indonesia meliputi
ke- kuasaan konstitusi, eksekutif, legislatif, yudikatif,
eksaminatif, dan moneter.' 2. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga- lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan/amandemen ter- hadap UUD 1945. Pergeseran yang dimaksucf adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatlf; eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu sebagai berikut. a. Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan hanya oleh satu lembaga yaitu MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang rnsnqubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. b. Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggara- kan
pemerintahan negara. Kekuasaan
ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 4 ayat (1) UUD 1945. c. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini di-
pegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 20 ayat (1) UUD 1945
yang rnenyata- kan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang." d. Kekuasaan yudikatif atau
disebut kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalarn pasal 24 ayat (2) UUD 1945. e. Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungandengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan {BPK)
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri." f. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk mer:etapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 230
UUD 1945. Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah
daerah berlangsung ' antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu
antarpemerintah daerah {kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 3. Pembagian Kekuasaan secara
Vertikal Pembagian kekuasaan secara vertikal
merupakan p.embagian kekuasaan
berdasarkan tingkatannya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian
pemerintahan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Hubungan
antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terjalin
dengan koordinasi,
pembinaan, dan pengawasan
pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan ke- wilayahan. Pembagian
kekuasaan secara vertikal
muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya sistem desentralisasi di
Indonesia. " Kedudukan dan Fungal Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non kementerian Konsep dasar sistem pemerintahan Indonesia dan kedudukan serta fungsi kementerian di Indonesia. a. Memegang kekuasaan yang tertlnggi atas
AngkatanDarat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10). b. Menyatakanperang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11ayat (1 )). c. Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat (2)). d. Menyatakankeadaanbahaya (pasal 12). e. Mengangkatduta dan konsul. Dalam
mengangkatduta. presiden memperhatikanpertimbanganDPR (pasal 13 ayat (1) dan
(2)). I. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertim bangan DPR (pasal 13 ayat (3)). g. Memberi grasi dan rehabilitasi dsnqan
memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat (1)). h. Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhalikan pertimbangan DPR (pasal ayat (2)). i.
Memberi gelar, tanda [asa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15). b.
Mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR (pasal 5 ayat (1) c. Menetapkan peraturan
pemerintah (pasal 5 ayat
(1 )). d. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada
presiden (pasal 16). e. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri (pasal
17 ayat (2)). f. Membahas
dan memberi persetu]uan
atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU (pasal 20 ayat
(2) dan (4)). g. Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti
undany-undang dalam kepentingan
yang memaksa (pasal
22 ayat (1)). h. Mengajukan RUU APBN
untuk dlbahas bersama DPA dengan
memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat (2)). i. Meresmikan keanggotaan BPK yang
dipillh DPR dengan memperhatlkan pertimbangan DPD
(pasal 23F ayat
(1 )). J. Menetapkan
hakim agung dari
calon yang diusulkan
Komisl Yudlslal dan disetujui DPA
(pasat 248 ayat (3)). k. Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komis!
Yudlsial dengan persetujuan
DPR (pasal 24A ayat (3)). I. Mengajukan tiga
orang calon haklm
konstitusl dan menetapkan sembilan
hakim konstitusi (pasal
24C ayat (3)). 2. .
Tugas Kementerlan Negara Republlk Indonesia Presiden dalam menjalankari pemerintahan
dibantu oleh seoranq wakil presiden dan juga menteri- menteri. Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan presiden
memiliki hak prerogatif untuk mengangkat
dan memberhentikan menteri serta membentuk sebuah kabinet. Kementerian negara
Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di
bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam me- nyelenggarakan pemerintahan negara. Jumlah makslmal kementerian negara yang dapat dibentuk
di Indonesia adalah
34 kementerian negara. Di Indonesia kementerian koordinator yang
bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusankernentertan-kementerian
yang berada dalam lingkup tugasnya. 3. Lembaga Pemerintahan Non kementerian . . Di Indonesia terdapat Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) yang dahulunya bernama Lembaga Pemerintahan Nondepartemen. LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu. LPNK berada di bawah presiden dan ber- tanggungjawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Pancasila
harus ditetapkan dalam pemerintahan. Nilai-nilai Pancasila harus tecermin dalam
penyelenggaraan pemerintahan. a)
Dimensl spiritual, bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai landasan keseluruhan niiai
dan falsafah negara. Hal ini
ter- masuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. b)
Dimensl kultural, bahwa Pancasila merupakan falsafah negara, pandangan
hidup, dan landasan bernegara. c) Dlmensl lnstltuslonal, bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita- cita, tujuan bernegara, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan. 2.
Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 1)
Pengakuan adanya kausa prirna
(sebab utama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 2)
Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. 3)
Tidak rnernaksa warga negara untuk memeluk suatu agama tertentu, tetapi setiap warga negara diwajibkan memeluk
agama sesuai hukum yang berlaku. 4)
Ateisme dilarang hidup dan
berkembang di Indonesia. 5)
Menjamin berkembang dan tumbuh
subur kehidupan beragama
serta toleransi antarumat
beragama. 6) Negara memfasilitasi bagi
tumbuh kembangnya agama dan
iman warga negara
serta meniadi mediator ketika
terjadi konflik antaragama. b. Nilal Sila Kemanusiaanyang Adil dan Beradab 1)
Menempatkan manusia sesuai
dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal. 2)
Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal. 3)
Me.wujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah. c. Nilai Slla Persatuan Indonesia 1)
Nasionalisme 2)
Cinta bangsa dan tanah air. 3)
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. 4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atas kekuasaan, keturunan, dan perbedaan kulit. 5} Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. d. Nilai Slla Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 1)
Hakikat sila ini adalah demokrasi. 2)
Permusyawaratan, artinya
mengusahakan keputusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama. 3)
Dalam melakukan keputusan diperlukan kejujuran bersama. 4) Perbedaan mendasar demokrasi di negara Barat dan di negara Indonesia adalah terletak pada permusyawaratan rakyat. e. Nilai Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 1)
Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan. 2)
Seluruh kekayaan alam dan
sebagainya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 3)
Melindungi yang lemah agar kelompok
warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya. Selanjutnya klik di sini |
SUGESTI
NILAI NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar