SUGESTI

Drs. RANU WIDODO : "BERBAGI ITU INDAH,DI SINI BISA ANDA TEMUKAN MATERI PKn KLAS X, XI dan XII, DOWLOAD MIDI UNTUK KARAOKE DAN SEBAGAINYA. SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI. BERBAGI ITU INDAH"

NILAI NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA INDONESIA

 

 

     

Pemerintah dapat dikatakan sebagai penyelenggara sebuah negara.  Pemerintah,  baik pemerintah pusat maupun daerah bertugas rnenqelola kekuasaan demi mewujudkan kehidupan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan ini tidak dapat lepas dari Pancasila. Nilai-nilai  Pancasila dijadikan kerangka praktik penyelenggaraan negara. Tugas dan kewenangan pemerintahan pusat telah diatur dalam Undang-Undang  Dasar Hepubllk  Indonesia  Tahun 1945. Kekuasaan  merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan  yang dikehendaki atau diperintahkannya.  Sebagai contoh,  peraturan di  sekolah  me- larang siswa tidak boleh tertambat, apabila ada siswa yang terlambat akan mendapat teguran dari guru.

 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Negara mempunyai  kekuasaan karena pada dasarnya negara merupakan organisasi  kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk rnenqatur seluruh rakyatnya untuk men- capai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan. Kekuasaan negara di Indonesia  meliputi  ke- kuasaan konstitusi, eksekutif, legislatif,  yudikatif,  eksaminatif,  dan moneter.'

 2. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

Pembagian  kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi  lembaga- lembaga tertentu (legislatif,  eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian  kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan/amandemen ter- hadap UUD 1945. Pergeseran yang dimaksucf adalah pergeseran klasifikasi   kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatlf;  eksekutif,  dan yudikatif)  menjadi enam kekuasaan negara yaitu sebagai berikut.

 a. Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini  dijalankan  hanya oleh  satu lembaga  yaitu  MPR sebagaimana  ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis  Permusyawaratan Rakyat berwenang rnsnqubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

 b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggara- kan pemerintahan  negara. Kekuasaan ini  dipegang  oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1)  UUD 1945.                                              

c. Kekuasaan  legislatif,   yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini  di- pegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam  pasal 20 ayat (1)   UUD 1945 yang rnenyata- kan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

d. Kekuasaan  yudikatif   atau  disebut  kekuasaan  kehakiman,  yaitu kekuasaan  untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  

Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi  sebagaimana ditegaskan dalarn  pasal  24 ayat (2) UUD 1945.

e. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungandengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan {BPK) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."

f. Kekuasaan moneter,  yaitu kekuasaan untuk mer:etapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Bank Indonesia  selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan  dalam pasal 230 UUD 1945. Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah daerah berlangsung ' antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antarpemerintah daerah {kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD).

3. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal  merupakan p.embagian  kekuasaan berdasarkan tingkatannya,  yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian pemerintahan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi  dan pemerintahan kabupaten/kota). Hubungan antara pemerintah  provinsi  dan pemerintah  kabupaten/kota  terjalin  dengan koordinasi,  pembinaan,  dan pengawasan pemerintahan pusat dalam bidang  administrasi  dan ke- wilayahan.  Pembagian  kekuasaan secara vertikal  muncul  sebagai konsekuensi  dari diterapkannya sistem desentralisasi di Indonesia. "

Kedudukan  dan Fungal Kementerian  Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan  Non kementerian

 Konsep dasar sistem pemerintahan Indonesia  dan kedudukan serta fungsi kementerian di Indonesia.

 1.  Konsep  Dasar Sistem Pemerintahan  Indonesia

 Ada dua konsep dasar sistem pemerintahan,  yaitu presidensial  dan parlementer.  Indonesia sendiri menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Sebagai negara yang menerapkan sistem  pe- merintahan presidensial,  rnaka presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.  Berikut adalah tugas dan wewenang presiden.

 Kewenangan  Presiden  Republik  Indonesia  sebaga  Kepala Negara

a.    Memegang kekuasaan yang tertlnggi atas AngkatanDarat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10).

b.    Menyatakanperang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11ayat (1 )).

c.   Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat (2)). d.    Menyatakankeadaanbahaya (pasal 12).

e.    Mengangkatduta dan konsul. Dalam mengangkatduta. presiden memperhatikanpertimbanganDPR (pasal 13 ayat (1) dan (2)).

I.    Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertim bangan DPR (pasal 13 ayat (3)).

g.   Memberi grasi dan rehabilitasi dsnqan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14  ayat (1)).

h.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhalikan pertimbangan DPR (pasal ayat (2)).

i.    Memberi gelar, tanda [asa,  dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15).

 Kewenangan Presiden

 a.     Memegang   kekuasaan   pemerintah   (pasal  4 ayat  (1)
b.     Mengajukan   rancangan   undang-undang    kepada  DPR (pasal  5 ayat  (1)
c.     Menetapkan   peraturan   pemerintah   (pasal  5 ayat  (1 )).

d.     Membentuk   suatu  dewan   pertimbangan   yang  bertugas   memberikan    nasihat   dan  pertimbangan    kepada   presiden (pasal   16).

e.    Mengangkat   dan  memberhentikan    menteri-menteri    (pasal  17 ayat  (2)).

f.     Membahas   dan  memberi  persetu]uan   atas  RUU bersama  DPR serta  mengesahkan    RUU (pasal  20 ayat  (2) dan  (4)).

g.     Menetapkan   peraturan   pemerintah   sebagai  pengganti   undany-undang    dalam  kepentingan   yang  memaksa   (pasal  22 ayat  (1)).

h.     Mengajukan   RUU APBN  untuk dlbahas  bersama  DPA dengan  memperhatikan   pertimbangan   DPD (pasal 23 ayat  (2)).

i.       Meresmikan   keanggotaan    BPK yang  dipillh  DPR dengan  memperhatlkan    pertimbangan    DPD  (pasal  23F  ayat  (1  )).

J.    Menetapkan   hakim  agung  dari  calon  yang  diusulkan    Komisl  Yudlslal  dan disetujui   DPA  (pasat 248 ayat (3)).

k.     Mengangkat   dan  memberhentikan    anggota   Komis!  Yudlsial   dengan  persetujuan   DPR  (pasal  24A ayat (3)).

I.        Mengajukan   tiga  orang  calon  haklm  konstitusl   dan menetapkan   sembilan  hakim  konstitusi   (pasal  24C ayat  (3)).

 

2.  .   Tugas  Kementerlan  Negara Republlk Indonesia

Presiden dalam menjalankari pemerintahan dibantu oleh seoranq wakil presiden dan juga menteri- menteri. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan presiden memiliki  hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk sebuah kabinet. Kementerian negara Republik Indonesia  mempunyai  tugas menyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam me- nyelenggarakan  pemerintahan negara. Jumlah makslmal  kementerian negara yang dapat dibentuk di  Indonesia  adalah  34 kementerian negara. Di Indonesia kementerian koordinator yang bertugas melakukan  sinkronisasi dan koordinasi urusankernentertan-kementerian   yang berada dalam lingkup tugasnya.

 

3.    Lembaga Pemerintahan  Non kementerian                       .                                             .

Di Indonesia terdapat Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) yang dahulunya  bernama Lembaga Pemerintahan Nondepartemen. LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu. LPNK berada di bawah presiden dan ber- tanggungjawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.


Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelanggaraan Pemerintahan 

Pancasila harus ditetapkan dalam pemerintahan. Nilai-nilai Pancasila harus tecermin dalam penyelenggaraan pemerintahan.                                                

 1.    lmplementasi Pancaslia

 Pancasila   merupakan landasan  bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai  utama, yaitu sebagai berikut.

a)      Dimensl spiritual, bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai  keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan  keseluruhan  niiai  dan falsafah negara.  Hal  ini  ter- masuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.

b)      Dimensl kultural, bahwa Pancasila merupakan falsafah negara, pandangan hidup, dan landasan bernegara.

c)       Dlmensl lnstltuslonal, bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita- cita, tujuan bernegara, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan.


2.  Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan  Pemerintahan  Negara

 a.     Nilai Sila Ketuhanan  Yang Maha Esa
1)      Pengakuan adanya kausa  prirna (sebab utama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut  agamanya.
3)      Tidak rnernaksa warga negara untuk memeluk suatu agama tertentu,  tetapi setiap warga negara diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4)      Ateisme dilarang  hidup dan berkembang di  Indonesia.
5)      Menjamin    berkembang   dan tumbuh  subur  kehidupan   beragama  serta toleransi  antarumat beragama.
6)      Negara  memfasilitasi      bagi  tumbuh   kembangnya    agama  dan  iman   warga  negara  serta meniadi  mediator  ketika  terjadi   konflik antaragama.

b.    Nilal Sila Kemanusiaanyang Adil dan Beradab
        1)      Menempatkan manusia  sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena         manusia mempunyai sifat  universal.                                                        
        2)      Menjunjung tinggi  kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat             universal.
        3)      Me.wujudkan  keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

c.   Nilai Slla Persatuan Indonesia

1)        Nasionalisme

2)        Cinta bangsa dan tanah air.

3)        Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.

4)        Menghilangkan  penonjolan kekuatan atas kekuasaan,  keturunan,  dan perbedaan kulit.

 5}    Menumbuhkan rasa senasib dan  sepenanggungan.

 d.    Nilai Slla Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

1)            Hakikat sila  ini  adalah demokrasi.

2)            Permusyawaratan,  artinya mengusahakan keputusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.

3)            Dalam  melakukan  keputusan diperlukan  kejujuran bersama.

4)            Perbedaan mendasar demokrasi  di  negara Barat dan di  negara Indonesia adalah terletak pada permusyawaratan rakyat.


e.    Nilai Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat  Indonesia

1)      Kemakmuran yang merata bagi seluruh  rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2)      Seluruh  kekayaan alam dan sebagainya digunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

3)      Melindungi  yang lemah  agar kelompok  warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Selanjutnya klik di sini


x

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar