SUGESTI

Drs. RANU WIDODO : "BERBAGI ITU INDAH,DI SINI BISA ANDA TEMUKAN MATERI PKn KLAS X, XI dan XII, DOWLOAD MIDI UNTUK KARAOKE DAN SEBAGAINYA. SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI. BERBAGI ITU INDAH"

Pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance

 PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.


B. Prinsip Good Governance


Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

a. Partisipasi masyarakat

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.

b. Tegaknya supremasi hukum

Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

c. Transparansi

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

d. Peduli pada stakeholder

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.


e.    Konsensus

Konsensus adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui     konsensus.  Cara pengambilan  keputusan  konsensus  memiliki  kekuatan memaksa terhadap                 semua  yang  terlibat  untuk  melaksanakan  keputusan  tersebut  dan  memuaskan semua atau                sebaqian pihak,  serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.

f.    Kesetaraan

Kesetaraan adalah kesamaan dalam pertakuan dan pelayanan publik. Prinsip ini meng- haruskan             setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa             membedakan suku,  keyakinan, jenis kelamin,  dan kelas sosial.

g.   Efektlvltasdan Eflslensl

Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien                (berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau                 kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas             biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

h.   Akuntabilitas

Akuntabilitas  adalah pertanggungjawaban  pejabat publik terhadap masyarakat yang  mem- berinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan  semua kebijakan, perbuatan,  moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.   .

I.      Vlsi Strategis

Visi strategis  adalah pandangan-pandangan  strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi panting dalam rangka realisasi good governance. Dengan kata lain, kebijakan  apa pun yang akan diambil saat ini,  harus diperhitungkan  akibatnya  untuk sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.


2.   Clri-CirlTata KelolaPemerintahanyang Balk (Good Governance)

Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki beberapa ciri seperti yang diungkapkan oleh Laode Ida yaitu sebagai benkut.

a.     Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah,  swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosioekonomi.

b.    Komunikasi yaitu adanya jaringan multisistem  (pemerintah, swasta, dan masyarakat)  yang melakukan sinergi  untuk menghasilkan output berkualitas.

c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing processing), upaya untuk mendirikan pemerintah (selfgoveming) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

d.     Keseimbanqan kekuatan (balance of forces), dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, ke- satuan dalam kompleksitas,  harmoni,  dan kerja sama.

e.    lnterdependensi  yang berarti menciptakan saling keberqantunqan  yang dinamis antara pe- merintah, swasta, dan masyarakat melalui koordin~si dan fasilitasi.

3.   AsasTata Kelola Pemerintahanyang Balk ( Good Governance)

Dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat dipertukan adanya asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman dan landasan dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik. Berikut adalah asas- asas umum pemerintahan yang baik.

a.   Asas KepastianHukum

Setiap tindakan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan haruslah berdasarkan atas hukum yang berlaku.

b.   Asas Tertib PenyelenggaraanPemerlntahan

Penyelenggaraan negara sesuai dengan aturan serta visi dan misi yang telah ditetapkan.

c.   .  Asas• Kepentlngan Umum

Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib mendahulukan  kepentingan umum dibandingkan kepentingan kelompok atau golongan.

.       d.   Asas Keterbukaan

Masyarakat  dapat mengakses atau melihat hasil kegiatan dan tindakan  pemerintahan  yang dikerjakan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat menjadi  pengawas bagi  pemerintah.

e.   Asas Proporslonalltas

Seluruh tindakan pemerintah ataupun para penegak hukum haruslah ada keseimbanqan  antara hak dan kewajibannya sehingga tidak merugikan masyarakat yang bersangkutan.

f.    Asas Profeslonalltas

Mengedepankan tugas dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan.

g.   Asas Akuntabllltas

Setiap tindakan  dan kinerja pemerintah  wajib untuk dipertanggungjawabkan,     baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga yang berada di atasnya.

h.   Asas Eflsiensl dan Efektlvltas

Efektivitas dimaksudkan supaya setiap keputusan yang diambil haruslah tepat guna dan ber- daya guna bagi masyarakat.  Adapun efisiensi  berorientasi  pada minimalisasi   penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik (baik  itu sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya yang dimiliki pemerintah daerah).  Adanya kebijakan ~ingkat teknis yang dibuat oleh pemerintah daerah karena adanya otonomi daerah merupakan perwujudan asas efektivitas  dan efisiensi. Oleh karena dengan adanya otonomi  daerah,  maka rantai birokrasi lebih cepat,  efel<tif,  dan efisien.

4.   Konseptentang Pemerlntahdan Pemerlntahan

Perhatikan kalimat "presiden dengan persetujuan DPR membentuk undang-undang"!  Coba tunjukkan pemerintah dan pemerintahan dalam kalimat tersebut! Presiden dan DPR dalam kalimat tersebut merupakan pemerintah, sedangkan membentuk undang-undang merupakan bentuk pemerintahan.  Jika jawaban  Anda  demikian  berarti  Anda telah  memahami  perbedaan  antara pemerintah dan pemerintahan. Singkatnya, pemerintah adalah subjek, sedangkan pemerintahan adalah predikat.

Di negara Indonesia,  pemerintahan  dilaksanakan  melalui

lembaga-lembaga   negara yang dibagi menjadi li"la  kelompok, yaitu  lembaga  legislatif,  eksekutif,  yudikatif,  eksaminatif,  dan lembaga  negara independen.   Kalima lembaga negara tersebut menjalankan   tugas  dan  wewenang   berdasarkan   ketentuan dalam UUD 1945.  Keberadaan lembaga-lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan kedaulatan.  Lembaga-lembaga   negara dalam ketatanegaraan Indonesia dapat digambarkan seperti berikut.

a.   MajellsPermusyawa~ataRn akyat(MPR)

UUD 1945 mengaturtentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal2 ayat (1)  UUD 1945 dinyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR 560 orang dan jumlah anggota DPD 136 orang. Oleh karena itu, jurnlah anggota MPR adalah 696 orang. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.

b. Preslden

Kedudukan presiden sesuai UUD 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden dibantu  oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.  Presiden merupakan lembaga eksekutif.

Lembaga    eksekutif   adalah    lembaga  yang   memegang     kekuasaan   melaksanakan undang-undang,    menyelenggarakan     urusan  pemerintahan,    serta  mempertahankan    tata tertib dan  keamanan,   baik di dalam  maupun  di luar  negeri.  Lembaga   eksekutif  terdiri  dari  presiden, wakil  presiden,  serta  para  menteri  yang  melaksanakan    tugas  dan wewenang   masing-masing.

c.   Dewan Perwakllan Rakyat (DPR)

Kedudukan DPR sesuai UUO 1945 pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang- undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden. Anggota  DPR  dipilih  oleh  rakyat  melalui  pemuihan umum.  Jumlah  anggota  DPR  sesuai undang-undang sebanyak 560 orang.

Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, tetapi saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaqa negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

d.   Badan Pemerlksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK merupakan salah satu lembaga negara yang ada di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. BPK ini merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK merupakan lembaga eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas merneriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mempunyai semouan orang anggota yang keanggotaannya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan per- timbangan DPD dan diresrnlkan dengan keputusan presiden.                               •

e.   Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta Undang-Undang  Nomor 48 Tahun 2009 tentang  Kekuasaan  Kehakiman. Dalam menyelenggarakan  kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu peradilan urnurn, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain Mahkamah Agung, pemegang kekuasaan kehakiman yang lain adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, ada satu badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehaklman, tetapi bukan merupakan lembaga pemegang kekuasaan ke- hakiman yaitu Komisi Yudisial.

f.     Mahkamah Konstltusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD

1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai UUD 1945 pasal

24C.  Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011

.    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

g.   Komlsl Yudlslal (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru di Indonesia yang diatur dalam pasal 248 UUD 1945. Pasal tersebut  mengatur tentang prosedur keanggotaan dari komisi, wewenang,  susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial. Selain dalam UUD 1945, Komisi Yudisial diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentar,g Komisi Yudisial.                           •

h.   Dewan Perwakllan Daerah (OPO)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah- daerah karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi slstem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili  aspirasi daerah secara khusus, selain lembaqa wakil raky.at yang sudah ada se- belumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.   

 . ltulah  lembaga-lembaga  negara  penyelenggara  pemerintahan  negara.  Selain  lembaga tersebut, terdapat lembaga independen atau lernbaqa yang merdeka terbebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain, contohnya KPK, Bl, dan KPU. Mengapa dibentuk pemerintah untuk menjalankan pemerintahan? Pemerintah dibentuk sebagai wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara. Tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 dapat terwujud jika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalarn menyelenggarakan pemerintahan

Penerapan  Prinsip Good Governance dalam Pemerlntahan  Indonesia

Pernahkah Anda melihat alat seperti gambar di samping? Alat       tersebut dikenal dengan alat survei kepuasan konsumen. Anda dapat menjumpai  alat tersebut di tempat-tempat  pemerintah memberikan pelayanan  kepada masyarakat.  Tahukah Anda bahwa keberadaan alat tersebut merupakan upaya pemerintah menuju tata kelola yang baik? Sudahkah pemerintah  Indonesia  menerapkan tata kelola pemerintahan  yang baik?                                                                                                                                  

Pada subbab sebelumnya  Anda telah belajar mengenai  pemerintah,  pemerintahan,   dan tata

kelola pemerintahan yang baik.  Dapatkah Indonesia dikatakan good governance?

1.    Pelaksanaan Pemerintahan Indonesia

. Apakah  tata  kelola pemerintahan  Indonesia  sudah  baik?  Parameternya  adalah  prinsip- prinsip   good  governance.   Apabila  prinsip-prinsip   tata  kelola  pemerintahan   yang  baik   telah diterapkan  berarti  tata kelola pemerintahan  Indonesia  sudah baik.  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia memperoleh kemerdekaannya  pada tanggal 17 Agustus 1945.  Sejak saat itu Indonesia menyelenggarakan  pemerintahan sendiri  tanpa campur tangan penjajah. Orde Lama,  Orde Baru, hingga  Reformasi  bergulir  selalu  membenahi  tatanan  penyelenggaraan   negara  agar  tercipta tata kelola pemerintahan  yang baik.  Tata kelola pemerintahan  yang baik dibangun  sejak awal kemerdekaan  hingga  terjadi  beberapa  penyelewengan   pada  periode  pemerintahan,    seperti pengangkatan  presiden  seumur  hidup   serta  korupsi,   kolusi,  dan  nepotisme  yang  merajalela. Pemberitaan  yang  rnernbahayakan  pemerintah  pada  saat  itu sempat  diberhentikan  sehingga tidak  sampai  pada  telinga  rakyat.  Hak bersuara  dibatasi  hingga  puncaknya  terjadi   reformasi dengan berbagai tuntutan.  Reformasi menjadi gerbang untuk kembali mengupayakan terciptanya tata kelola pemerintahan  yang baik.

Pernberantasan korupsi diupayakan dengan pembentukan KPK. Aspirasi rakyat kian dijamin dan diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Berbagai  kebijakan  dipublikasikan  untuk mendapat  tanggapan  dari rakyat. Surat terbuka  untuk presiden  diterima  dengan  tangan  terbuka.   Pemilihan  umum  diselenggarakan 'dan  diupayakan sesuai asas lanqsunq, umum,  bebas,  rahasia,  jujur,  dan adil. Forum-forum publik seperti diskusi dan sebagairiya disiarkan di berbagai media,  baik cetak maupun elektronik.

Berdasarkan fakta penyelenggaraan pemerintahan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Indonesia berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ada beberapa hal yang dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain pemerintahan yang bersih (jujur dan adil) serta berintegritas tinggi, fasilitas terpenuhi, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Jika semuanya bersinergi,  good governance akan tercipta di Indonesia.

2.     Peran Serta dalam Mendukung Tercapainya Good Governance

Peran serta .dalam mewujudkan good governance menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,   baik  pemerintah  maupun  masyarakat.  Oleh  karena  itu,  keduanya  harus bersinergi. Aparatur sipil negara harus mendisiplinkan diri sehingga  memiliki etos kerja yang bagus,  disiplin, jujur,  dan adil.

Adapun  masyarakat  dapat  menampilkan   perilaku  yang mencerminkan   pelaksanaan   partisipasi politik  melalui  kegiatan  di lingkungan   berikut.

a.     Llngkungan     Keluarga

Kegiatan  yang mencerminkan   bentuk  peran aktif partisipasi  politik individu di lingkungan  keluarga yaitu  sebagai   berikut.             •

1)    Mengikuti   musyawarah   keluarga.

2)     Menghargai   pendapat   sesama  anggota  keluarga.

3)     Membaca   serta  mengikuti   berbagai   berita  di media  massa  dan elektronik.

4) Memasang  atribut  kenegaraan   pada hari besar nasional,   seperti  memasang  bendera  setiap memperingati hari Kemerdekaan    Republik  Indonesia.

b.     Lingkungan    Sekolah


Kegiatan  yang  mencerminkan   bentuk  peran aktif partisipasi  politik  individu di lingkungan  sekolah yaitu  sebagai  berikut.

1) Memberikan   suara  dalam  pemilihan   ketua  kelas,   ketua  OSIS,  dan ketua  dalam  organisasi sekolah  yang  lainnya.

2) lkut  membenkan   masukan  saat pembuatan   anggaran   dasar  dan anggaran   rumah  tangga dalam  setiap  organisasi   yang  diikuti.

3)    'Aktif dalam  forum-forum   diskusi  atau  musyawarah   di kelas dan di sekolah.

4)     Membuat  artikel tentang  aspirasi  peserta didik atau fenomena  kehidupan  politik di Indonesia. c.     Llngkungan     Masyarakat

Kegiatan   yang  mencerminkan     bentuk   peran  aktif  partisipasi    politik   inc1ividu di lingkungan masyarakat   yaitu  sebagai  berikut.                                         •

1)    Aktif  dalam  kegiatan  musyawarah   warga.

2)     lkut serta  menyukseskan    pemilihan   ketua  RT,  AW,  dan kepala  desa.

3) Menyosialisasikan    kepada  warga  masyarakat   agar menyalurkan   hak pilihnya  dalam  setiap pemilihan   RT, AW,  dan kepala  desa.

4)     Berdiskusi   dengan  warga  masyarakat   tentang  isu politik  yang  sedang  berkembang.


3.     Faktor   Pendukung     dan  Penghambat   Terwujudnya    Pemerintahan   yang   Baik

Untuk mewujudkan   pemerintahan   dengan  tata kelola yang baik tentu tidaklah  semudah  membalikkan telapak  tangan.  Terdapat   beberapa  faktor  pendukung   dan ada pula faktor  penghambat   terciptanya pemerintahan   yang  baik.                                                           •

a.      Faktor   Pendukung     Terwujudnya    Good Governance

Faktor pendukung  adalah  semua [aktor  yang  sifatnya turut  menunjang,  mendorong,  me- lancarkan,  membantu, mempercepat, dan sebagainya atas terjadinya sesuatu. Beberapa faktor pendukung terwujudnya pemerintahan yang baik,yaitu sebagai berikut.

1) 'Partlslpasl  Pemerlntah  

Terwujudnya  pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik  good governance  adalah sesuatu yang dicita-citakan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa adanya niat dan kesungguhan dari pemerintah untuk dapat mewujudkannya,  tentu hal tersebut akan mustahil terwujud. Oleh karenanya diperlukan partisipasi pemerintah dalam upaya merealisasikan  cita-cita  tersebut  meskipun dalam  prosesnya tentu  akan ada  banyak hambatan dan rintangan. Salah satu langkah dan bentuk partisipasi pemerintah dalam mewujudkan good governance adalah dengan menyelenggarakan perbaikan pelayanan publik. Efektivitas pelayanan publik dapat dilihat dari kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan.                                                                                        

2)    Partisipasi   Masyarakat

Semua upaya pemerintah akan menjadi sia-sia jika tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama pemerintah  mewujudkan pemerintahan  yang baik akan sangat membantu terwujudnya cita-cita.

Salah satu  wujud  partisipasi  yang  bisa  dilakukan  masyarakat  adalah  dengan rnernantaatkan peluang transparansi pemerintahan denqan memberikan sumbangsih pemikiran  yang  positif untuk mencapai tujuan nasional yang diharapkan.  Juga melalui dukungan dalam bentuk mematuhi kebijakan  yang dibuat pemerintah.

3)   Sarana dan Prasarana

Untuk mencapai suatu tujuan diperlukan adanya sarana dan prasarana yang mendukung. Oleh karenanya diper1ukansarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung proses pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

4)   SumberDaya Manusla

Kualitas sumber daya manusia  sangat menentukan dan mendukung ketercapaian tujuan dan cita-ctta nasional yang diharapkan.  Diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai serta memiliki komitmen, tanggung jawab, integritas, kecakapan,  ke- ramahan, empati,  dan mempunyai moralitas serta etika yang tinggi. Jika semua kompetensi tersebut  tertanam  dalam diri pemerintah  ataupun  rnasyarakat,  tentu  good governance yang dicita-citakan bersama akan dapat terwujud.        •

b.   Faktor PenghambatTerwujudnyaGood Governance

Faktor penghambat  merupakan semua jenis faktor yang sifatnya menghambat  (menjadikan lambat} atau bahkan menghaJangi da.n menahan terwujudnya sesuatu.  Beberapa faktor peng- hambat pemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut.

1) Rendahnya  integritas  pemerintahan  akan mendorong terjadinya  perilaku  menyimpang seperti korupsi yang menghambat terwujudnya good governance.     •

2) Lemahnya sistem hukum sebuah negara akan menghambat terwujudnya good governance sebab kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan sehingga memperkecil partisipasi.

3) Kondisi politik dalam negeri yang kurang atau tidak demokratis  akan berimplikasi  pada berbagai persoalan di  lapangan   sehingga dapat  menghambat   terwujudnya  good governance.

4) Terjadinya krisis ekonomi akan berdampak pada masalah sosial yang akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh dan tatanan sosial dalam masyarakat.

5} Kondisi sosial masyarakat  yang belum memiliki  kesadaran  untuk berpartisipasi  dalam pemerintahan akan mempersulit dan menghambat terwujudnya pemerintahan yang baik. Begitu juga dengan kondisi masyarakat  yang masih mengalami  banyak permasalahan sosial seperti  konflik dan anarkisme  kelompok  serta sentimen  kelompok  akan sangat menghambat terwujudnya good governance.

Aklbat Penyelenggaraan Pemertntahan yang Tidak Transparan

1.   Faktor Penyebab Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan

Terjadinya penyelenggaraan  pemerintahan yang tidak transparan disebabkan oleh banyak hal, di antaranya faktor sistem politik yang bersifat tertutup sehingga tidak memungkinkan  partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah; karena sumber  daya manusianya  yang  bersifat feodal,  oportunis,  dan penerapan  aji mumpung;  serta pendekatan ingin dilayani sebagai aparatur pemerintah.

Secara umum,  beberapa faktor penyebab terjadinya  pemerintahan  yang tidak transparan

yaitu sebagai berikut.

a.   PepgaruhKekuasaan

1) Penguasa yang  ingin mempertahankan  kekuasaannya  sehingga melakukan       perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya.

2) Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik,  pertumpahan darah,  dan dendam antarkelompok di masyarakat.                                                        •

3) Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat},  timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan,  kesetaraan, dan keadilan.

4) Pemerintahan  yang sentralistis  sehingga timbul  kesenjangan  dan ketidakadilan  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertikal, yaitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.

5) Penyalahgunaan  kekuasaan  karena  lemahnya  fungsi  pengawasan  internal  dan  oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa unt.uk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.

b.   Moralitas

Terabaikannya  nilai-nilai  aqarna dan nilai-nilai  luhur budaya  bangsa sebagai  sumber etika sehingga pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum,  dan pelanggaran hak asasi manusia.

c.   Soslaldan Ekonoml


1) Sering terjadinya konflik sosiarsebagai konsekuensi keberagaman suku,  agama,  ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.

2) Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme,  serta berpihak kepada sekelompok pengusaha besar.

d.    Polltikdan Hukum


1} Sistem  politik  yang  otoriter  sehingga  para  pemimpinnya  tidak  mampu  lagi  menyerap aspirasi dan rnemperjuanqkan kep.entingan masyarakat.

2) Hukum telah  menjadi  alat kekuasaan sehingga  pelaksanaannya  banyak  bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.

2.   Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tldak Transparan

Dengan adanya pemerintahan yang tidak transparan,  tentu memunculkan dampak atau akibat yang tidak baik. Beberapa akibat yang akan muncul karena adanya pemerintahan yang tidak transparan yaitu sebagai berikut.

a. Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa}, tidak berdaya,  serta terkekang denqan berbagai aturan dan doktrin.

b. Penguasa  menjadi otoriter,  posisi tawar masyarakat  lemah dan lebih banyak  hidup dalam

ketakutan dan tertekan.

c. Pemerintah sangat tertutup dengan segala kajelekannya sehingga masyarakat tidak banyak tahu masalah yang terjadi di negaranya.

d. Banyaknya  pejabat yang memosisikan diri sebagai penguasa,  segala layanan sarat dengan

korupsi, kolusi,  dan nepotisme.

e. Pemerintah   cenderung   otoriter   karena   menutup  jalan  terlaksananya    konsensus   dan musyawarah.

f. Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan.

g. Negara  cenderung  salah   urus  dalam mengelola   sumber  daya  alam  dan  sumber  daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing.

h. Dominasi  pemerintah dalam semua sisi kehidupan menjadikan warga masyarakatnya  tidak berdaya mengontrol apa saja yang telah dilakukan pemerintahnya.

i. Banyaknya  penguasa  yang  pro status  quo dan  kemapanan  sehingga  tidak  memedulikan

terjadinya perubahan,  baik internal maupun eksternal negaranya.

j. Para pejabat pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak  merasakan  dan  tidak  mempunyai  keinginan   untuk  bersinergi  dalam  membangun

negaranya.

Modul Belajar  Praktis Pendidikan Pancasila  dan Kewarganegaraan  SMK/MAK  Kelas XII

 

k.      Rendahnya   atau  bahkan  tidak  adanya   kepercayaan   warga  negara  terhadap    pemerintah.

I. Sikap  apatis   warga   negara   dalam   mengambil    inisiatif   dan  peran  yang  berkaitan    dengan   ke- bijakan  publik.


3.     Upaya Pencegahan terhadap Periyelenggaraan Pemerlntahan yang Tldak Transparan

Banyaknya dampak yang disebabkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga merugikan bangsa dan negara. Hal ini mendorong kita untuk menghindari praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan. Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dapat dilakukan melalui [alur-jatur berikut.

a.    Jalur Formal (Pemerintah/Kekuasaan)

Upaya untuk menghindarr penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan melalui jalur;

formal dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR: dan masyarakat luas set,ingga oknurn yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.

2) Mengefektifkan  peran dan fungsi aparat penegak hukum,  seperti kepolisian,  kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi.

3) Pembekalan  secara  intensif dan sistematis  terhadap  aparatur  pemerintah  dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.

4) Menegakkan  supremasi  hukum  dan  perundang-undangan  secara  konsisten  dan  ber- tanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.

5) Mengatur  peralihan  kekuasaan  secara  tertib,  damai,   dan  demokratis  sesuai  dengan hukum dan perundanq-undanqan.                                                                •

6) Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.

7) Meningkatkan  integritas,  profesionalisme,  dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara  serta   memberdayakan   masyarakat   untuk   melakukan  kontrol  sosial  secara konstruktif dan efektif.

b.    Jalur Organisasi Nonpemerlntah dan Media Massa

upaya  untuk  menghindari  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  tidak  transparan  melalui jalur organisasi nonpernerintah dan media massa dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan- kegiatan sebagai berikut.

1) Keterlibatan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government  Organization (NGO) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang  dibuat pernerintah seperti ICW, MTI,  dan GOWA.

2) Adanya kontrol sosial  untuk perbaikan  komunikasi yang berimbang  antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.

c.     Jalur Pendidlkan dan Masyarakat

Upaya untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan melalui jalur pendidikan dan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

2) Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

3) Meningkatkan hubungan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat  iainnya  melalui  dialog  dan  kerja  sama  dengan  prinsip   kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.

4) Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat,  serta mampu mempersatukan bangsa dan negara.

Sikap Keterbukaan  dan Jamlnan  Keadllan dalam Kehldupan  Berbangsa dan Bernegara

1.    Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Keterbukaan dari unsur bangsa, seperti pejabat/birokrasi dan masyarakat akan melahirkan komunikasi yang baik. Oleh karena itu, demokrasi dapat terbentuk. Sikap keterbukaan dan menghargai kemajemukan bangsa menjadi faktor penting.  Oleh karena itu,  kita harus menjauhi sikap yang merugikan kehidupan berbangsa dan bemegara dalam kemajemukan bangsa.

Dalam masyarakat seperti bangsa Indonesia, sikap keterbukaan akan menciptakan kebersamaan.  Keterbukaan  dalam  kehidupan  berbangsa dan bemegara  merupakan  awal  dari suatu pemerintahan yang benar dan baik.  Keterbukaan berbangsa dan bemegara  harus dimiliki oleh warga negara dan pemerintah (negara).  Keterbukaan sebagai warga negara dapat diwujudkan dengan partisipasi warga negara.                 •


2.    Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Keadilan  merupakan dambaan semua  manusia dalam hidup  berr:nasyarakat,  berbangsa, dan bemegara.  Oleh karena itu, semua orang mengharapkan adanya jaminan  keadilan.  Warga negara dan bangsa Indonesia juga sangat mendambakan keadilan.  Bangsa Indonesia berusaha mewujudkan bangsa yang adil.

Upaya peningkatan jaminan keadilan  dalam  bidang politik,  ekonomi, sosial budaya,  hukum,

dan pendidikan yaitu sebagai berikut.


a.    Bidang Polltlk

Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam 'bldanq politik,  misalnya sebagai berikut.

1)     Memberi hak setiap orang untuk berserikat,  berkumpul,  dan memilih organisasi.

2)    Memperlakukan partai  politik atau organisasi  lain  secara sama .

.3)   Menghargai hak-hak kaum/kelompok minoritas.


b.    Bldang Ekonoml

Upaya meningkatkan jaminan  keadilan dalam bidang ekonomi, misalnya sebagai berikut.

1)        Memberi upah dan penghargaan sesuai dengan prestasi dan kemampuan.  •

2)     Pemerataan hasil .pembangunan kepada daerah sesuai  dengan  besamya  sumbangan daerah tersebut.

3)    Memberi subsidi kepada penduouk dan daerah yang tidak mampu.


c.     Bldang Soslal Budaya

Upaya menlngkatkan jaminan keadilan dalam bidang sosial budaya, mlsalnya sebagai berikut.

1)     Memberi  kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang ..

2)    Menyantuni fakir miskin  dan anak telantar.

3) Tidak memberi perlakuan diskriminasi  terhadap orang yang berbeda status sosial atau budayanya.

d.    Bldang Hukum

Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang hukum,  misalnya sebagai berikut.

1)     Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

2)    Asas praduga tak bersalah.

3)    Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.


e.    Bldang Pendldlkan

Upaya meningkatkan  jaminan keadilan dalam bidang pendidikan,  misalnya sebagai berikut.

1)    Pembangunan gedung sekolah di daerah terpencil  dan daerah rawan.

2)    Beasiswa pendldikan bagi anak dari keluarga tidak mampu.

3)    Seleksi  penerimaan siswa baru semata-mata berdasarkan hasil tes.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar