PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
B. Prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
a. Partisipasi masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
b. Tegaknya supremasi hukum
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Peduli pada stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.
e. Konsensus
Konsensus adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut dan memuaskan semua atau sebaqian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.
f. Kesetaraan
Kesetaraan adalah kesamaan dalam pertakuan dan pelayanan publik. Prinsip ini meng- haruskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
g. Efektlvltasdan Eflslensl
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
h. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang mem- berinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. .
I. Vlsi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi panting dalam rangka realisasi good governance. Dengan kata lain, kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
2. Clri-CirlTata KelolaPemerintahanyang Balk (Good Governance)
Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki beberapa ciri seperti yang diungkapkan oleh Laode Ida yaitu sebagai benkut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosioekonomi.
b. Komunikasi yaitu adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output berkualitas.
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing processing), upaya untuk mendirikan pemerintah (selfgoveming) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d. Keseimbanqan kekuatan (balance of forces), dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, ke- satuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
e. lnterdependensi yang berarti menciptakan saling keberqantunqan yang dinamis antara pe- merintah, swasta, dan masyarakat melalui koordin~si dan fasilitasi.
3. AsasTata Kelola Pemerintahanyang Balk ( Good Governance)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat dipertukan adanya asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman dan landasan dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik. Berikut adalah asas- asas umum pemerintahan yang baik.
a. Asas KepastianHukum
Setiap tindakan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan haruslah berdasarkan atas hukum yang berlaku.
b. Asas Tertib PenyelenggaraanPemerlntahan
Penyelenggaraan negara sesuai dengan aturan serta visi dan misi yang telah ditetapkan.
c. . Asas• Kepentlngan Umum
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib mendahulukan kepentingan umum dibandingkan kepentingan kelompok atau golongan.
. d. Asas Keterbukaan
Masyarakat dapat mengakses atau melihat hasil kegiatan dan tindakan pemerintahan yang dikerjakan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas bagi pemerintah.
e. Asas Proporslonalltas
Seluruh tindakan pemerintah ataupun para penegak hukum haruslah ada keseimbanqan antara hak dan kewajibannya sehingga tidak merugikan masyarakat yang bersangkutan.
f. Asas Profeslonalltas
Mengedepankan tugas dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan.
g. Asas Akuntabllltas
Setiap tindakan dan kinerja pemerintah wajib untuk dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga yang berada di atasnya.
h. Asas Eflsiensl dan Efektlvltas
Efektivitas dimaksudkan supaya setiap keputusan yang diambil haruslah tepat guna dan ber- daya guna bagi masyarakat. Adapun efisiensi berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik (baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya yang dimiliki pemerintah daerah). Adanya kebijakan ~ingkat teknis yang dibuat oleh pemerintah daerah karena adanya otonomi daerah merupakan perwujudan asas efektivitas dan efisiensi. Oleh karena dengan adanya otonomi daerah, maka rantai birokrasi lebih cepat, efel<tif, dan efisien.
4. Konseptentang Pemerlntahdan Pemerlntahan
Perhatikan kalimat "presiden dengan persetujuan DPR membentuk undang-undang"! Coba tunjukkan pemerintah dan pemerintahan dalam kalimat tersebut! Presiden dan DPR dalam kalimat tersebut merupakan pemerintah, sedangkan membentuk undang-undang merupakan bentuk pemerintahan. Jika jawaban Anda demikian berarti Anda telah memahami perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Singkatnya, pemerintah adalah subjek, sedangkan pemerintahan adalah predikat.
Di negara Indonesia, pemerintahan dilaksanakan melalui
lembaga-lembaga negara yang dibagi menjadi li"la kelompok, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan lembaga negara independen. Kalima lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945. Keberadaan lembaga-lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan kedaulatan. Lembaga-lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia dapat digambarkan seperti berikut.
a. MajellsPermusyawa~ataRn akyat(MPR)
UUD 1945 mengaturtentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal2 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR 560 orang dan jumlah anggota DPD 136 orang. Oleh karena itu, jurnlah anggota MPR adalah 696 orang. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.
b. Preslden
Kedudukan presiden sesuai UUD 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Presiden merupakan lembaga eksekutif.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, serta para menteri yang melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing.
c. Dewan Perwakllan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUO 1945 pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang- undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemuihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang.
Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, tetapi saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaqa negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
d. Badan Pemerlksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK merupakan salah satu lembaga negara yang ada di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. BPK ini merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK merupakan lembaga eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas merneriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mempunyai semouan orang anggota yang keanggotaannya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan per- timbangan DPD dan diresrnlkan dengan keputusan presiden. •
e. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu peradilan urnurn, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain Mahkamah Agung, pemegang kekuasaan kehakiman yang lain adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, ada satu badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehaklman, tetapi bukan merupakan lembaga pemegang kekuasaan ke- hakiman yaitu Komisi Yudisial.
f. Mahkamah Konstltusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD
1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai UUD 1945 pasal
24C. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
g. Komlsl Yudlslal (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru di Indonesia yang diatur dalam pasal 248 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang prosedur keanggotaan dari komisi, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial. Selain dalam UUD 1945, Komisi Yudisial diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentar,g Komisi Yudisial. •
h. Dewan Perwakllan Daerah (OPO)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah- daerah karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi slstem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, selain lembaqa wakil raky.at yang sudah ada se- belumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
. ltulah lembaga-lembaga negara penyelenggara pemerintahan negara. Selain lembaga tersebut, terdapat lembaga independen atau lernbaqa yang merdeka terbebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain, contohnya KPK, Bl, dan KPU. Mengapa dibentuk pemerintah untuk menjalankan pemerintahan? Pemerintah dibentuk sebagai wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara. Tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terwujud jika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalarn menyelenggarakan pemerintahan
Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pemerlntahan Indonesia
Pernahkah Anda melihat alat seperti gambar di samping? Alat tersebut dikenal dengan alat survei kepuasan konsumen. Anda dapat menjumpai alat tersebut di tempat-tempat pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tahukah Anda bahwa keberadaan alat tersebut merupakan upaya pemerintah menuju tata kelola yang baik? Sudahkah pemerintah Indonesia menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik?
Pada subbab sebelumnya Anda telah belajar mengenai pemerintah, pemerintahan, dan tata
kelola pemerintahan yang baik. Dapatkah Indonesia dikatakan good governance?
1. Pelaksanaan Pemerintahan Indonesia
. Apakah tata kelola pemerintahan Indonesia sudah baik? Parameternya adalah prinsip- prinsip good governance. Apabila prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik telah diterapkan berarti tata kelola pemerintahan Indonesia sudah baik. Negara Kesatuan Republik Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu Indonesia menyelenggarakan pemerintahan sendiri tanpa campur tangan penjajah. Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi bergulir selalu membenahi tatanan penyelenggaraan negara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik dibangun sejak awal kemerdekaan hingga terjadi beberapa penyelewengan pada periode pemerintahan, seperti pengangkatan presiden seumur hidup serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela. Pemberitaan yang rnernbahayakan pemerintah pada saat itu sempat diberhentikan sehingga tidak sampai pada telinga rakyat. Hak bersuara dibatasi hingga puncaknya terjadi reformasi dengan berbagai tuntutan. Reformasi menjadi gerbang untuk kembali mengupayakan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernberantasan korupsi diupayakan dengan pembentukan KPK. Aspirasi rakyat kian dijamin dan diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Berbagai kebijakan dipublikasikan untuk mendapat tanggapan dari rakyat. Surat terbuka untuk presiden diterima dengan tangan terbuka. Pemilihan umum diselenggarakan 'dan diupayakan sesuai asas lanqsunq, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Forum-forum publik seperti diskusi dan sebagairiya disiarkan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Berdasarkan fakta penyelenggaraan pemerintahan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Indonesia berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ada beberapa hal yang dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain pemerintahan yang bersih (jujur dan adil) serta berintegritas tinggi, fasilitas terpenuhi, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Jika semuanya bersinergi, good governance akan tercipta di Indonesia.
2. Peran Serta dalam Mendukung Tercapainya Good Governance
Peran serta .dalam mewujudkan good governance menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, keduanya harus bersinergi. Aparatur sipil negara harus mendisiplinkan diri sehingga memiliki etos kerja yang bagus, disiplin, jujur, dan adil.
Adapun masyarakat dapat menampilkan perilaku yang mencerminkan pelaksanaan partisipasi politik melalui kegiatan di lingkungan berikut.
a. Llngkungan Keluarga
Kegiatan yang mencerminkan bentuk peran aktif partisipasi politik individu di lingkungan keluarga yaitu sebagai berikut. •
1) Mengikuti musyawarah keluarga.
2) Menghargai pendapat sesama anggota keluarga.
3) Membaca serta mengikuti berbagai berita di media massa dan elektronik.
4) Memasang atribut kenegaraan pada hari besar nasional, seperti memasang bendera setiap memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
b. Lingkungan Sekolah
Kegiatan yang mencerminkan bentuk peran aktif partisipasi politik individu di lingkungan sekolah yaitu sebagai berikut.
1) Memberikan suara dalam pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua dalam organisasi sekolah yang lainnya.
2) lkut membenkan masukan saat pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam setiap organisasi yang diikuti.
3) 'Aktif dalam forum-forum diskusi atau musyawarah di kelas dan di sekolah.
4) Membuat artikel tentang aspirasi peserta didik atau fenomena kehidupan politik di Indonesia. c. Llngkungan Masyarakat
Kegiatan yang mencerminkan bentuk peran aktif partisipasi politik inc1ividu di lingkungan masyarakat yaitu sebagai berikut. •
1) Aktif dalam kegiatan musyawarah warga.
2) lkut serta menyukseskan pemilihan ketua RT, AW, dan kepala desa.
3) Menyosialisasikan kepada warga masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pemilihan RT, AW, dan kepala desa.
4) Berdiskusi dengan warga masyarakat tentang isu politik yang sedang berkembang.
3. Faktor Pendukung dan Penghambat Terwujudnya Pemerintahan yang Baik
Untuk mewujudkan pemerintahan dengan tata kelola yang baik tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat beberapa faktor pendukung dan ada pula faktor penghambat terciptanya pemerintahan yang baik. •
a. Faktor Pendukung Terwujudnya Good Governance
Faktor pendukung adalah semua [aktor yang sifatnya turut menunjang, mendorong, me- lancarkan, membantu, mempercepat, dan sebagainya atas terjadinya sesuatu. Beberapa faktor pendukung terwujudnya pemerintahan yang baik,yaitu sebagai berikut.
1) 'Partlslpasl Pemerlntah
Terwujudnya pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik good governance adalah sesuatu yang dicita-citakan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa adanya niat dan kesungguhan dari pemerintah untuk dapat mewujudkannya, tentu hal tersebut akan mustahil terwujud. Oleh karenanya diperlukan partisipasi pemerintah dalam upaya merealisasikan cita-cita tersebut meskipun dalam prosesnya tentu akan ada banyak hambatan dan rintangan. Salah satu langkah dan bentuk partisipasi pemerintah dalam mewujudkan good governance adalah dengan menyelenggarakan perbaikan pelayanan publik. Efektivitas pelayanan publik dapat dilihat dari kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan.
2) Partisipasi Masyarakat
Semua upaya pemerintah akan menjadi sia-sia jika tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama pemerintah mewujudkan pemerintahan yang baik akan sangat membantu terwujudnya cita-cita.
Salah satu wujud partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan rnernantaatkan peluang transparansi pemerintahan denqan memberikan sumbangsih pemikiran yang positif untuk mencapai tujuan nasional yang diharapkan. Juga melalui dukungan dalam bentuk mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah.
3) Sarana dan Prasarana
Untuk mencapai suatu tujuan diperlukan adanya sarana dan prasarana yang mendukung. Oleh karenanya diper1ukansarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung proses pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
4) SumberDaya Manusla
Kualitas sumber daya manusia sangat menentukan dan mendukung ketercapaian tujuan dan cita-ctta nasional yang diharapkan. Diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai serta memiliki komitmen, tanggung jawab, integritas, kecakapan, ke- ramahan, empati, dan mempunyai moralitas serta etika yang tinggi. Jika semua kompetensi tersebut tertanam dalam diri pemerintah ataupun rnasyarakat, tentu good governance yang dicita-citakan bersama akan dapat terwujud. •
b. Faktor PenghambatTerwujudnyaGood Governance
Faktor penghambat merupakan semua jenis faktor yang sifatnya menghambat (menjadikan lambat} atau bahkan menghaJangi da.n menahan terwujudnya sesuatu. Beberapa faktor peng- hambat pemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut.
1) Rendahnya integritas pemerintahan akan mendorong terjadinya perilaku menyimpang seperti korupsi yang menghambat terwujudnya good governance. •
2) Lemahnya sistem hukum sebuah negara akan menghambat terwujudnya good governance sebab kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan sehingga memperkecil partisipasi.
3) Kondisi politik dalam negeri yang kurang atau tidak demokratis akan berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan sehingga dapat menghambat terwujudnya good governance.
4) Terjadinya krisis ekonomi akan berdampak pada masalah sosial yang akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh dan tatanan sosial dalam masyarakat.
5} Kondisi sosial masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan akan mempersulit dan menghambat terwujudnya pemerintahan yang baik. Begitu juga dengan kondisi masyarakat yang masih mengalami banyak permasalahan sosial seperti konflik dan anarkisme kelompok serta sentimen kelompok akan sangat menghambat terwujudnya good governance.
Aklbat Penyelenggaraan Pemertntahan yang Tidak Transparan
1. Faktor Penyebab Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan oleh banyak hal, di antaranya faktor sistem politik yang bersifat tertutup sehingga tidak memungkinkan partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah; karena sumber daya manusianya yang bersifat feodal, oportunis, dan penerapan aji mumpung; serta pendekatan ingin dilayani sebagai aparatur pemerintah.
Secara umum, beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan
yaitu sebagai berikut.
a. PepgaruhKekuasaan
1) Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya.
2) Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antarkelompok di masyarakat. •
3) Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat}, timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
4) Pemerintahan yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertikal, yaitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
5) Penyalahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa unt.uk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.
b. Moralitas
Terabaikannya nilai-nilai aqarna dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
c. Soslaldan Ekonoml
1) Sering terjadinya konflik sosiarsebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
2) Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak kepada sekelompok pengusaha besar.
d. Polltikdan Hukum
1} Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan rnemperjuanqkan kep.entingan masyarakat.
2) Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tldak Transparan
Dengan adanya pemerintahan yang tidak transparan, tentu memunculkan dampak atau akibat yang tidak baik. Beberapa akibat yang akan muncul karena adanya pemerintahan yang tidak transparan yaitu sebagai berikut.
a. Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa}, tidak berdaya, serta terkekang denqan berbagai aturan dan doktrin.
b. Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyarakat lemah dan lebih banyak hidup dalam
ketakutan dan tertekan.
c. Pemerintah sangat tertutup dengan segala kajelekannya sehingga masyarakat tidak banyak tahu masalah yang terjadi di negaranya.
d. Banyaknya pejabat yang memosisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
e. Pemerintah cenderung otoriter karena menutup jalan terlaksananya konsensus dan musyawarah.
f. Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan.
g. Negara cenderung salah urus dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing.
h. Dominasi pemerintah dalam semua sisi kehidupan menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa saja yang telah dilakukan pemerintahnya.
i. Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memedulikan
terjadinya perubahan, baik internal maupun eksternal negaranya.
j. Para pejabat pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak merasakan dan tidak mempunyai keinginan untuk bersinergi dalam membangun
negaranya.
Modul Belajar Praktis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMK/MAK Kelas XII
k. Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
I. Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan ke- bijakan publik.
3. Upaya Pencegahan terhadap Periyelenggaraan Pemerlntahan yang Tldak Transparan
Banyaknya dampak yang disebabkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga merugikan bangsa dan negara. Hal ini mendorong kita untuk menghindari praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan. Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dapat dilakukan melalui [alur-jatur berikut.
a. Jalur Formal (Pemerintah/Kekuasaan)
Upaya untuk menghindarr penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan melalui jalur;
formal dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR: dan masyarakat luas set,ingga oknurn yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.
2) Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi.
3) Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.
4) Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan ber- tanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
5) Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundanq-undanqan. •
6) Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
7) Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
b. Jalur Organisasi Nonpemerlntah dan Media Massa
upaya untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan melalui jalur organisasi nonpernerintah dan media massa dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan- kegiatan sebagai berikut.
1) Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pernerintah seperti ICW, MTI, dan GOWA.
2) Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
c. Jalur Pendidlkan dan Masyarakat
Upaya untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan melalui jalur pendidikan dan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2) Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
3) Meningkatkan hubungan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat iainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
4) Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, serta mampu mempersatukan bangsa dan negara.
Sikap Keterbukaan dan Jamlnan Keadllan dalam Kehldupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dari unsur bangsa, seperti pejabat/birokrasi dan masyarakat akan melahirkan komunikasi yang baik. Oleh karena itu, demokrasi dapat terbentuk. Sikap keterbukaan dan menghargai kemajemukan bangsa menjadi faktor penting. Oleh karena itu, kita harus menjauhi sikap yang merugikan kehidupan berbangsa dan bemegara dalam kemajemukan bangsa.
Dalam masyarakat seperti bangsa Indonesia, sikap keterbukaan akan menciptakan kebersamaan. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara merupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan baik. Keterbukaan berbangsa dan bemegara harus dimiliki oleh warga negara dan pemerintah (negara). Keterbukaan sebagai warga negara dapat diwujudkan dengan partisipasi warga negara. •
2. Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan dambaan semua manusia dalam hidup berr:nasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karena itu, semua orang mengharapkan adanya jaminan keadilan. Warga negara dan bangsa Indonesia juga sangat mendambakan keadilan. Bangsa Indonesia berusaha mewujudkan bangsa yang adil.
Upaya peningkatan jaminan keadilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum,
dan pendidikan yaitu sebagai berikut.
a. Bidang Polltlk
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam 'bldanq politik, misalnya sebagai berikut.
1) Memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan memilih organisasi.
2) Memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama .
.3) Menghargai hak-hak kaum/kelompok minoritas.
b. Bldang Ekonoml
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang ekonomi, misalnya sebagai berikut.
1) Memberi upah dan penghargaan sesuai dengan prestasi dan kemampuan. •
2) Pemerataan hasil .pembangunan kepada daerah sesuai dengan besamya sumbangan daerah tersebut.
3) Memberi subsidi kepada penduouk dan daerah yang tidak mampu.
c. Bldang Soslal Budaya
Upaya menlngkatkan jaminan keadilan dalam bidang sosial budaya, mlsalnya sebagai berikut.
1) Memberi kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang ..
2) Menyantuni fakir miskin dan anak telantar.
3) Tidak memberi perlakuan diskriminasi terhadap orang yang berbeda status sosial atau budayanya.
d. Bldang Hukum
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang hukum, misalnya sebagai berikut.
1) Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
2) Asas praduga tak bersalah.
3) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
e. Bldang Pendldlkan
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang pendidikan, misalnya sebagai berikut.
1) Pembangunan gedung sekolah di daerah terpencil dan daerah rawan.
2) Beasiswa pendldikan bagi anak dari keluarga tidak mampu.
3) Seleksi penerimaan siswa baru semata-mata berdasarkan hasil tes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar