Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup
dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan
sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala
kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan
super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
3 prinsip dasar Negara hukum :
Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas
segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang
Kesetaraan di depan hukum
Penegakan hukum
Ciri-ciri Negara hukum
adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya
undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi
pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan.
Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah
Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah
atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan
pada hukum.
Pengertian perlindungan hukum :
Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya
yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta
yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak asasi yang ada.
Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak :
Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan
memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak
dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan
hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :
a. Adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b. Jaminan
kepastian hukumB
c. Berkaitan
dengan hak warga Negara
d. Adanya sanksi
hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya
Contoh perlindungan hukum
Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi
- hak cipta
undang-undang nomor 28 tahun 2014
- merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun
2001
- paten
undang-undang nomor 13 tahun 2016
-
perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000
selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada
tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan
dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur
pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk
melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain
perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan
proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga
penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan
karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
tegaknya supremasi
hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan
mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak
ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
tegaknya keadilan
tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap
warga Negara
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan
setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi
dalam segala bidang kehidupan
Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan
dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor :
Hukum
Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan
ideologi Negara
Penegak hukum
menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan
keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta
dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat
Masyarakat
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang
berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya
dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik
peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya
Kebudayaan
sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari
hukum yang berlaku.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan
Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga
negara yang berperan AL :
- Mengatur
lalu lintas
-
Memberantas gerakan terorisme
- Mencegah
penyalahgunaan Narkoba
- Memelihara keamanan dan ketertiban
- Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan dalam masyarakat
- Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan
Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur dalam
pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :
• Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
• Melarang setiap
orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan
• Membawa dan
menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
• Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
• Memanggil orang
unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka
• Mengadakan
penghentian penyelidikan
• Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum
Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas
dibidang penuntutan
Peran Kejaksaan RI
menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :
- menegakkan
supremasi hukum
- Perlindungan
kepentingan umum
- Penegakan Hak
Asasi Manusia
- Pemberantasan
KKN
Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang,
AL:
Di bidang Pidana :
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
- Melengkapi berkas perkara tertentu
Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:
Kejaksaan, dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengawasan peredaran barang cetakan
- Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat
- Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik kriminal.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang
oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan
kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara di pengadilan.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara,
cenderung keputusan hakim tidak adil.
Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat
diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :
Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung
Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung,
yaitu :
Peradilan
umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim
Konstitusi.
Perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan
Kalau peradilan
menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yg
diselesaikan.
Pengadilan menunjuk
pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses
peradilan guna menegakkan hukum.
Peran Advokat dalam menegakkan hukum
Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg
berupa :
Memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,membela,
mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
Persyaratan untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI
Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :
- Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
- Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Tugas dari Advokat :
- Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.
- Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Hak Advokat
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien
- Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.
- Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
- Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
- Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )
KPK dibentuk berdasarkan
UU RI NO. 30 Tahun 2002.
Tujuan dibentuknya
KPK adalah untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas Korupsi.
KPK mempunyai Tugas , antara lain :
- Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
- Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada
asas-asas sbb :
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai kasus
Pelanggaran Hukum
Apa yg
dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu
tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg
berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap
hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
• Pelanggaran
hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
• Hukum yg
berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yg bertentangan dengan aturan Hukum yg
dilakukan dalam :
- Lingkungan
keluarga
- Lingkungan
sekolah
- Lingkungan
Masyarakat
- Lingkungan bangsa
dan Negara
2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam Norma,
antara lain :
- Norma Agama yaitu petunjuk hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan melalui Rasul yg berupa perintah dan larangan. Contoh : beribadah,tidak berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia ( pahala atau dosa )
- Norma Kesusilaan yaitu pedoman pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur, menghargai orang lain Sanksi : tidak tegas karena hanya perasaan menyesal atau bersalah, malu.
- Norma kesopanan yaitu pedoman hidup yg timbul dari hasil pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : menghormati orang yg lebih tua, tidak berkata kotor, menerima sesuatu dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas berupa celaan,cemoohan, dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
- Norma Hukum yaitu pedoman hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi perintah dan larangan bertujuan mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : dilarang mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi : tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
- Hukuman pokok, yg terdiri dari:
- hukuman mati
- hukuman penjara yg terdiri dari :
- hukuman seumur hidup
- hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )
- hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )
- hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )
- Hukuman tambahan yg terdiri dari :
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim.
Macam-macam sanksi :
a. Sanksi hukum
yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum,
bersumber dari negara melalui lembaga- lembaga peradilan.
Sanksi sosial yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg
melanggar norma kesopanan,bersumber dari masyarakat misalnya dengan
cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari lingkungan masyarakat.
Sanksi Psikologis yaitu sanksi yg dirasakan dalam batin kita
sendiri,jika seseorang melakukan pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan
selalu dibayang-bayangi oleh perasaan bersalah.
Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.
Sebagai wujud partisipasi dalam proses perlindungan dan
penegakan hukum adalah dengan menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang
memiliki kesadaran untuk :
• memahami dan
menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
•
mempertahankan tertib hukum yang ada
• menegakkan
kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri
seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yg berlaku antara lain :
• Disenangi oleh
masyarakat
• Menciptakan sikap
sadar hukum
• Tidak
menyinggung perasaan orang lain
• Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
• Menciptakan
keselarasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar