SUGESTI

Drs. RANU WIDODO : "BERBAGI ITU INDAH,DI SINI BISA ANDA TEMUKAN MATERI PKn KLAS X, XI dan XII, DOWLOAD MIDI UNTUK KARAOKE DAN SEBAGAINYA. SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI. BERBAGI ITU INDAH"

Sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia

       I.        URAIAN MATERI

A.   HAKIKAT PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan untuk mencapai kesejahteraan umum dan kualitas kehidupan yang semakin baik. Oleh karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya yang dapat timbul selama bekerja merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Dengan adanya perlindungan tersebut diharapkan agar tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah:

1)    Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

2)    Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

3)    Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

4)    Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

5)    Undang-undang No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial. 

 

1.   Sebab-Sebab Diperlukannya Perlindungan Untuk Tenaga Kerja

Secara yuridis Pasal 5 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Kedua kandungan pasal ini merupakan wujud perlindungan hukum bagi para tenaga kerja. Di antara sebab-sebab mutlak diperlukannya perlindungan bagi tenaga kerja adalah:

1)    Upah/Imbalan tidak sesuai

Posisi tawar Pekerja yang rendahdan lemahnya kedudukan tenaga kerja dari segi ekonomi dan pendidikan, menyebabkan rendahnya kualitas si pekerja. Tenaga kerja dengan pendidikan yang tidak memadai akan cenderung mendominasi pekerjaan kasar. Hal ini juga disebabkan adanya kualifikasi dari pihak penyedia lapangan kerja dalam mempersyaratkan calon tenaga kerja yang direkrutnya.

2.    Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pembuatan perjanjian. Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia lapangan kerja dengan pekerja/buruh ini menyebabkan suatu ketimpangan. Secara tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada pengusaha.

3.    Pekerja/buruh diperlakukan sebagai obyek.

4.    Tidak berserikat

 

2.   Jenis Perlindungan Sosial Tenaga Kerja.

Perlindungan sosial adalah suatu perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan. Tujuan perlindungan sosial adalah untuk memungkinkan tenaga kerja mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja. Kesehatan kerja termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja berkaitan dengan sosial kemasyarakatan. Kesehatan kerja memuat aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan tenaga kerja semaunya. Ini juga berfungsi untuk membuat pengusaha memandang tenaga kerja sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga tenaga kerja dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal tenaga kerja melakukan pekerjaannya.

1)    Perlindungan Teknis

Perlindungan teknis adalah jenis perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. Berbeda dengan perlindungan kerja lain, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah. Bagi tenaga kerja, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram. Sehingga tenaga kerja dapat memusatkan perhatian pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.

 

 

2)    Perlindungan Ekonomis

Perlindungan ekonomis yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada tenaga kerja suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal tenaga kerja tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua), dan pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan. Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja, mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resikoresiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

 

Berikut adalah jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja

a.    Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

b.    Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan akan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

c.    Jaminan Hari Tua

Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenagakerjaan sewaktu masih bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja memenuhi persyaratan jaminan hari tua tersebut.

d.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. 

B.   HAKIKAT KONTRAK KERJA

2.   Pengertian Kontrak Kerja

Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu contract law, sedangakn dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, perjanjian atau kontrak kerja adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contract or agreenment) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUHPerdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kontrak adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu dengan dasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dalam waktu tertentu, perjanjian dalam perdagangan. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajibmemberikan kontrak kerja dihari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dalam suatu hubungan antara dua orang atau lebih tersebut yang dinamakan perikatan. Setiap perjanjian itu akan menimbulkan suatu perikatan antara dua orang atau lebih yang membuatnya. Dalam bentuknya, pada hakekatnya perjanjian itu adalah suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau tertulis. Perjanjian, terdiri atas kontrak kerja/perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan. Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun, hukum ketenagakerjaan juga bersifat publik, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak.

Hubungan kerja adalah hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan. Hubungan kerja menunjukkan kedudukan kedua belah pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh/pekerja terhadap majikan/pengusaha serta hak-hak dan kewajiban majikan/pengusaha terhadap buruh/pekerja. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan diri untuk bekerja menerima upah pada pihak lainnya yaitu pengusaha dan pihak pekerja mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan di bawah pimpinan pengusaha. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.

Wiwoho Soedjono menyebutkan bahwa “perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara orang perorang pada satu pihak dengan pihak lain sebagai pengusaha untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah”.5 Sedangkan Lalu Husni menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah “suatu perjanjian dimana pihak kesatu, si buruh mengikatkan dirinya pada pihak lain, si majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah, dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah”. 

Pengertian kontrak/perjanjian kerja di atas melahirkan ciri-ciri perjanjian kerja sebagai berikut:

1)    Adanya perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

2)    Perjanjian dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis (lisan).

3)    Perjanjian dilakukan untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.

4)    Perjanjian memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.

Didalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Unsur-unsur yang sama dalam perjanjian dan kontrak mengikat kedua belah pihak, ada hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, ada akibat hukum (wanprestasi).

3.   Subjek Kontrak Kerja

Setiap subjek kontrak harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika Subjek hukumnya adalah orang, orang tersebut harus sudah dewasa atau dengan kata lain orang yang membuatperjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum tersebut. Namun jika Subjeknya badan hukum harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum. Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.

4.   Objek Kontrak Kerja

Sasaran pokok suatu perjanjian adalah suatu prestasi. Agar suatu kontrak itu sah, objek kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu objeknya harus tertentu atau dapat ditentukan, diperbolehkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tata susila.

 

C.   PENGUPAHAN DALAM DUNIA KERJA

1.    Pengertian Upah dan Bentuk-Bentuk Upah

Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah merupakan imbalan dari pihak perusahaan yang telah menerima pekerjaan dari tenaga kerja dan pada umumnya adalah tujuan dari karyawan atau untuk melakukan pekerjaan. Bila tiada upah, pada umumnya juga tiada hubungan kerja, misalnya pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan gotong royong.

Secara umum upah merupakan pendapatan yang sangat berperan dalam kehidupan karyawan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka sudah selayaknya kalau seorang karyawan :

a)    Memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup yang dipertimbangkan agar dapat menjamin kebutuhan hidupnya yang pokok beserta keluarganya.

b)   Merasakan kepuasan berkenaan adanya kesesuaian dengan pendapatan orang lain yang mengerjakan perkerjaan yang sejenis di perusahaannya ataupun ditempat usaha lain dimasyarakat. 

Dalam menjalin suatu hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah pihak karyawan hendaknya memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, jika perusahaannya tidak mampu membayar upah yang sama seperti di perusahaan-perusahaan lainnya maka sebagai karyawan tidak boleh menuntut pembayaran upah yang sama seperti di perusahaan lainnya, namun pada waktu sekarang ini masih banyak juga pengusaha-pengusaha yang lain yang masih mengandalkan tenaga kerja dengan upah yang sedikit yang tidak sesuai dengan kerja karyawan.

Bentuk-Bentuk Upah

a)    Upah nominal

Yang dimaksud dengan upah nominal ialah sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja dibidang industri atau perusahaan ataupun dalam suatu organisasi kerja, dimana kedalam upah tersebut tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya. Upah nominal ini sering pula disebut upah uang (money woges) sehubungan dengan wujudnya yang memang berupa uang secara keseluruhannya.

b)   Upah nyata (real woges)

Yang dimaksud dengan upah nyata adalah upah uang yang nyata yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak tergantung dari :

§  Besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima

§  Besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan. Adakalanya upah itu diterima dalam wujud uang dan fasilitas atau in natura, maka upah nyata yang diterimanya yaitu jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas tersebut.

c)    Upah hidup

d)    Dalam hal ini upah yang di terima seorang karyawan itu relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas,tidak hanya kebutuhan pokok nya saja yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya, misalnya iuran asuransi jiwa, pendidikan dan beberapa lainnya.

e)    Upah minimum (minimum wages)

Sebagai yang diterangkan bahwa pendapatan yang dihasilkan para karyawan dalam suatu perusahan sangat beperan penting. Dalam hal ini maka upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan- kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya,walaupun dalam arti yang sederhana,cost of living perlu diperhatikan dalam penentuan upah.  Tujuan utama penentuan upah minimum yaitu:

1)      Menonjolkan arti dan peranan tenaga kerja(buruh atau karyawan) sebagai sub sistem yang kreatif dalam suatu sistem kerja.

2)      Melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang keadaannya secara material yang kurang memuaskan.

3)      Mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan setiap pekerja.

4)      Mengusahankan terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam bekerja

f)     Upah wajar (fair wages)

Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relative dinialai cukup wajar oleh pengusaha dan para karyawan sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan karyawan kepada perusahaannya, sesuai dengan perjanjian kerja diantara mereka. Upah yang wajar ini tentunya sangat bevariasi dan bergerak antara upah minimum dan upah hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan karyawan dan keluarganya (disamping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya tansportasi dan sebagainya).

 

 

 

Upah yang diberikan kepada karyawan lazimnya berwujud uang, akan tetapi menurut pasal 1601-p KUH perdata upah itu dapat berwujud pula sebagai :

1)    Makanan yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan penerangan, bahan bakar.

2)    Pakaian seragam atau pakaian kerja.

3)    Hasil perusahaan yang ditentukan bagi karyawan atau buruh.

4)    Pemberian upah selama masa cuti dan lain-lain.

Mengenai upah berupa uang, KUHPa pasal 1602h menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam alat pembayaran yang sah di Indonesia,artinya dalam mata uang Indonesia.jika upah itu ditetapkan dengan mata uang asing, perhitungannya dilakukan menurut kurs pada waktu dan tempat dilakukan pembayaran. KUHPa menetapkan bahwa upah yang ditetapkan menurut jangka waktuharus dibayar disaat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja. Dengan demikian jika hubungan kerja berakhir sebelum waktunya dan juga jika berakhir dalam suatu jangka waktu pembayaran,perusahaan wajib membayar upah untuk semua hari buruh atau kayawan bekerja.

Didalam karya tulisnya Edwin B. Flippo yang berjudul “principles of personal management” menyatakan bahwa yang dimaksud dengan upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.8 Batasan tentang upah menurut dewan penelitian pengupahan adalah sebagai berikut : upah itu merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan undang- undang dan peraturan-peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Dari uraian-uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa keseluruhannya secara jelas mengandung maksud yang sama yaitu bahwa upah merupakan pengganti jasa yang telah diserahkan atau dikerahkan oleh seseorang kepada pihak lain atau pengusaha.

2.    Sumber Hukum dan Penetapan Pengupahan

Menurut pasal 10 undang-undang nomor 12 tahun 1948 jo undang- undang nomor 1 tahun 1951 telah ditentukan bahwa karyawan tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ketentuan lamanya kerja sehari ini penting untuk menghitung upah harian (vide pasal 1601-o KUH Perdata). Menurut pasal 1601-o KUH perdata selanjutnya, jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan secara lain dari pada menurut jangka waktu,maka sebagai upah harian yang diterapkan dalam jumlah uang, harus diambil upah rata-rata dari karyawan atau harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling sesuai, mengingat sifat, tempat dan waktu.

Upah adalah pembayaran yang diterima karyawan selama melakukan pekerjaan. Dipandang dari segi nilainya, upah itu dibeda-bedakan antara upah nominal (jumlah yang berupa uang), dan upah riil (banyaknya barang yang dibeli dengan jumlah uang). Mengenai upah berupa uang, undang-undang hukum perdata menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan dengan mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu rupiah, sedangkan upah berupa barang ( in natura) dapat disebut dengan memberi kendaraan, pengobatan serta yang lainnya.

Menurut pasal 1 angka 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 upah adalah hak pekerja/karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Penerima upah adalah buruh, pembayaran upah ada dua kemungkinan yaitu pengusaha dan pemberi kerja. 

D.   KESELAMATAN KERJA DAN ASURANSI TENAGA KERJA

1.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut peraturan undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan ledakan; mengurangi kemungkinan kebakaran dan cara penanggulangan kebakaran; dan langkah-langkah lainnya yang diatur sehubungan dengan tempat kerja. Hukum juga memiliki aturan tentang pintu darurat; pertolongan pertama pada kecelakaan, perlindungan dari polusi seperti gas, suara dan lain-lain; perlindungan dari penyakit karena pekerjaan; dan aturan mengenai perlengkapan keselamatan bagi pekerja/buruh.

Semua kecelakaan kerja harus dilaporkan pada petugas yang ditunjuk oleh departemen tenaga kerja. Hukum keselamatan kerja mengatur tentang daftar pekerjaan yang mengharuskan pemeriksaan kesehatan pekerja/buruh sebelum bekerja. Pemeriksaan kesehatan rutin juga harus dilaksanakan.

Perusahaan dengan 100 pekerja/buruh atau lebih, yang memiliki resiko tinggi, harus memiliki manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang memenuhi persyaratan. Perwakilan pekerja/buruh harus setuju pada manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja; yang juga harus dijelaskan kepada semua pekerja/buruh, supplier, dan pelanggan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengawasi pelaksanaan dari sistem tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara rutin.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja memberikan persyaratan khusus untuk tempat kerja. Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk menghindari kebakaran, kecelakaan, keracunan, infeksi penyakit karena pekerjaan, penyebaran debu, gas, uap panas serta bau yang mengganggu. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan baru mengenai kesehatan dan keselamatan tempat kerja yang meniadakan peraturan yang berlaku sebelum peraturan tahun 1964. Peraturan baru ini memberikan pedoman baru untuk nilai ambang batas kimia dan fisik, dan juga memberikan pedoman untuk kualitas udara dalam ruangan untuk menciptakan tempat kerja yang layak.

Perusahaan harus menyediakan cahaya yang cukup, pengaturan suhu dan ventilasi, kebersihan, penyimpanan dan pembuangan sampah rutin; Perusahaan harus dibangun secara baik dan dibuat dari material yang tidak mudah terbakar; pengecatan dinding dan atap secara rutin, minimal 5 tahun sekali; kamar mandi terpisah bagi laki-laki dan perempuan (setidaknya 1 kamar mandi untuk setiap 15 orang pekerja/buruh); pengaturan yang higienis bagi setiap personil; makanan dan minuman; asrama bagi personil (bila memungkinkan); pengaturan posisi kerja dan meja kerja; dan lampu darurat untuk malam hari di tempat kerja.

Seorang pekerja/buruh dapat meminta secara resmi pemutusan hubungan kerja pada lembaga yang berwenang atas hubungan industrial (pengadilan hubungan industrial) bila pengusaha/perusahaannya memerintahkan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan atau bertentangan dengan moralnya, dimana hal tersebut tidak pernah diberitahukan pada pekerja/buruh saat pembuatan perjanjian kerja.

 

2.       Perlengkapan Keselamatan Untuk Pekerjanya Secara Gratis

Tidak ada aturan hukum khusus tentang pakaian pelindung, namun Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memiliki rencana keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970 memiliki aturan tentang perlengkapan keselamatan diri dan mengharuskan pengusaha untuk menyediakan perlengkapan keselamatan untuk pekerjanya secara gratis, dan menyediakan pelatihan terkait penggunaan

 

 

 

perlengkapan keselamatan yang dibutuhkan. Pekerja/buruh juga memiliki kewajiban untuk mentaati dan mematuhi semua peraturan keselamatan kerja dan menggunakan perlengkapan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan dan menghentikan pekerjaan bila perlengkapan keselamatan yang memadai tidak tersedia.

 

3.       Pelatihan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Setiap jenis usaha harus mempunyai sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan. Adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan petunjuk, pelatihan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja/buruhnya.

4.       Sistem Pengawasan Tenaga Kerja

Peraturan tentang Sistem Inspeksi Tenaga Kerja terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 36/2016. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah, yang ditentukan oleh menteri atau pejabat pemerintahan lainnya yang ditunjuk mewakili menteri, yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Undang-undang mewajibkan unit pengawasan ketenagakerjaan di kantor pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun provinsi, dimana tugasnya terkait pengawasan ketenagakerjaan dilaporkan kepada menteri yang bersangkutan.

Pengawas ketenagakerjaan berkewajiban untuk merahasiakan semua pekerjaannya yang perlu atau harus dirahasiakan, dan mampu menahan diri dari penyelewengan kewenangan.

Dalam penerimaan pengaduan pekerja, dalam 30 hari pengawas ketenagakerjaan diharuskan membuat catatan atau laporan pemeriksaan, dan memberikan catatan tersebut kepada perusahaan/pengusaha serta pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polisi Indonesia dalam hal pembuatan laporan/catatan pemeriksaan.

Pengusaha tidak dapat memutus hubungan kerja seorang pelapor pelanggaran bila pekerja/buruh yang bersangkutan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

 

5.       Peraturan Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1)    Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2)    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

3)    Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

4)    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.51 tahun 2012 tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

 

6.       Mengenal Asuransi Tenaga Kerja yang Berlaku di Indonesia

Tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja untuk melindunginya dari berbagai risiko pekerjaan salah satunya dengan memanfaatkan keuntungan BPJS Ketenagakerjaan. Itulah mengapa tenaga kerja formal diberikan fasilitas asuransi tenaga kerja. Salah satu yang paling dikenal di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Asuransi tenaga kerja adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja atau karyawan. Bahkan hingga saat ini asuransi tenaga kerja atau karyawan tidak hanya diberikan kepada para pekerja formal saja, melainkan juga diperuntukkan bagi para pekerja non formal seperti para pekerja paruh waktu.

Dalam perkembangannya pekerja non formal yang bermitra dengan perusahaan pun bisa menikmati iuran asuransi tenaga kerja dengan premi yang terjangkau. Sebagai contoh asuransi tenaga kerja ini juga diberikan kepada para pengemudi ojek online dan taksi online.

 

 

Bahkan rencananya asuransi khusus para pekerja informal ini juga menyentuh profesi lain seperti pedagang, peternak, hingga nelayan.

Premi polis asuransi tenaga kerja untuk para pekerja sektor informal termasuk sangat terjangkau. Sebagai contoh dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan premi rendah dengan Rp 16.800 saja per bulan.

 

7.       Manfaat Menarik Asuransi Tenaga Kerja

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja ini memberikan cukup banyak manfaat dan proteksi terhadap risiko kerugian hingga beberapa jaminan lain yang memberikan keuntungan bagi para pekerja pemegang polis.

Besaran jumlah premi pun sebetulnya sudah diatur mengikuti aturan Undang-Undang dengan besaran 2 persen dari pendapatan para pekerja per bulan. Kekurangannya ditanggung oleh perusahaan sehingga para pekerja bisa mendapatkan cukup banyak manfaat asuransi tersebut :

1)    Manfaat pertama, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju kantor ataupun pulang kantor.

2)    Manfaat kedua, para pekerja bisa mendapatkan dana pensiun setelah keluar dari perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana pensiun ini sebetulnya bisa diambil dengan dua cara yaitu pada saat pekerja keluar atau resign dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan syarat tertentu atau sudah memasuki usia masa pensiun. Usia masa pensiun pun bisa disesuaikan dengan masing-masing kebijakan perusahaan.

3)    Manfaat ketiga, para pekerja yang diasuransikan akan mendapatkan santunan jika terjadi kematian. Pada dasarnya jika kematian wajar atau disebabkan karena kecelakaan tetap akan mendapatkan santunan kecuali jika kematian yang masuk dalam pengecualian misalnya karena melanggar peraturan lalu lintas, kebut-kebutan, dan sebagainya.

Jadi, pada dasarnya pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus dari asuransi tenaga kerja seperti:

  • Jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja ini diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja baik di dalam lingkungan kerja ataupun di luar lingkungan tenaga kerja seperti ketika mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke kantor.
  • Jaminan kematian. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan hari tua. Pekerja mendapatkan manfaat berupa uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat sehingga tidak bisa mencari nafkah kembali.

Pada dasarnya kewajiban asuransi tenaga kerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU RI No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua payung hukum inilah yang menjadi dasar bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya jika tenaga kerja sudah bekerja selama enam bulan di wilayah Indonesia. Syarat dan ketentuan pemberi kerja memberikan asuransi kepada tenaga kerja setidaknya seperti di bawah ini:

  • Peserta bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia
  • Memiliki minimal 10 (sepuluh) orang tenaga kerja
  • Pekerja menerima upah paling sedikit Rp 1.000.000 per bulan   

 

8.       Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Asuransi Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan yang diciptakan Pemerintah Indonesia memiliki banyak sekali   

program kesejahteraan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, meliputi:

1)   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai dengan namanya, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, hingga penyakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat yang bisa dinikmati pun terbilang lengkap. Mulai dari pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berbentuk uang, hingga bantuan untuk kesiapan kembali bekerjaIurannya pun ditanggung sepenuhnya perusahaan. Besar dan kecilnya tergantung atas tingkat risiko pekerjaannya. 

2)   Jaminan Kematian (JKM)

Sebagai pendamping BPJS Kesehatan, para pekerja juga berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) saat terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan yang bukan disebabkan kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat dan hak kepada ahli waris berupa santunan tunai total Rp 36 juta

3)   Jaminan Hari Tua (JHT)

Setiap pekerja pasti akan menyentuh usia pensiun. Ketika hal ini terjadi, program Jaminan Hari Tua (JHT) bakal bisa kamu nikmati sepenuhnya. JHT merupakan program jaminan dengan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito bank pemerintah. Syaratnya adalah pekerja harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

4)   Jaminan Pensiun

Selain JHT, kamu juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) yang juga sepenuhnya dibayarkan perusahaan. Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JP :

a.    Pensiun Hari Tua: uang tunai bulanan bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, yang diberikan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia

b.    Pensiun cacat: uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.

c.    Pensiun janda/duda: uang tunai bulanan untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

d.    Pensiun anak: uang tunai bulanan untuk anak (maksimal 2 orang) dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

e.    Pensiun Orang Tua: uang tunai bulanan diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang yang meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun.

f.     Manfaat Lumpsum: peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapat manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila: 

·         Peserta memasuki usia pensiun dan masa iuran kurang dari 15 tahun.

·         Peserta cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen.

·         Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan minimal density rate 80 persen.

 

 

9.       Proses Klaim Asuransi Tenaga Kerja

Kalau sudah punya asuransi tenaga kerja dari perusahaan, kamu berhak dapat beragam manfaat. Manfaat tersebut sudah disebutkan di paragraf sebelumnya, antara lain bila terjadi kecelakaan, kematian, dan apabila kamu resign atau PHK.

Khususnya terjadi kecelakaan dan kematian, kamu yang merupakan anggota keluarga tenaga kerja tersebut pun harus tahu prosedurnya. Dengan demikian, klaim bisa segera dilakukan. Berikut proses pengajuan klaim jika terjadi kecelakaan

  1. Jika peserta mendapatkan kecelakaan, wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada dinas ketenagakerjaan setempat tidak melebihi waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Jika terjadi cacat atau meninggal dunia maka laporan harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menerangkan:
    • Pekerja tidak dapat bekerja sementara
    • Surat keterangan cacat total tetap
    • Surat keterangan cacat sebagian anatomis

 

Berikut proses pengajuan klaim jika terjadi kematian

  1. Kartu asuransi
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
  6. Dokumen lain yang dibutuhkan
  7. Ahli waris bisa mendapatkan klaim selama 3 hari kerja jika dokumen lengkap

 

Itulah beberapa hal tentang asuransi tenaga kerja yang diwajibkan bagi para pekerja formal maupun kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Besarnya manfaat yang didapatkan akan membantu perusahaan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Plus, kamu sendiri pun secara tidak langsung sebenarnya “dipaksa” untuk menabung agar bisa terhindar dari risiko finansial.

 

E.  PENTINGNYA UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

1.    Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :

Ø  Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;

Ø  Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

Ø  Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan

Ø  Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya 

Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX 

Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,  hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Apabila pekerja merasa bahwa hak-haknya yang dilindungi dan diatur di dalam UU  No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut merasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pengusaha maka hal tersebut akan dapat menyebabkan perselisihan-perselisihan tertentu antara pengusaha dan pekerja. Jika perselisihan itu terjadi, maka peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Setiap bentuk perselisihan tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri untuk menyelesaikannya baik itu melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

2.    Peraturan-Peraturan Terkait Ketenagakerjaan

a)    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

b)   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004     tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

c)    Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

d)    Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

e)    Undang-Undang No.     39 Tahun 200 tentang     Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

f)     Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)

g)    Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang     Pengesahan ILO Convention No.182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No.182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)

h)    Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999     Pengesahan tentang ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)

i)     Undang-Undang No.     19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)

j)     Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

k)    Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun 

l)     Peraturan Pemerintah     No. 44 Tahun 2015 tentang     Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian

m)  Peraturan Pemerintah     No. 4 Tahun 2015 tentang     Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

n)    Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping

o)   Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

p)   Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

q)    Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

r)     Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

s)    Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

t)     Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

F.     PERAN SERIKAT PEKERJA

1.    Pengertian Serikat Pekerja

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2.     Fungsi Dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

3.    Perbedaan Antara Serikat Pekerja, Federasi, Dan Konfederasi Serikat Pekerja

Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

4.    Cara Membuat Serikat Pekerja Di Tingkat Perusahaan

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :

·         Nama dan lambang

·         Dasar negara, asas, dan tujuan

·         Tanggal pendirian

·         Tempat kedudukan

·         Keanggotaan dan kepengurusan

·         Sumber dan pertanggungjawaban keuangan

·         Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 

5.    Cara Menjadi Anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

6.     Keuntungan Menjadi Anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. 

7.    Keanggotaan Lebih dari Satu Serikat Pekerja?

Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. 

8.    Prosedur Pengunduran Diri Atau Diberhentikan Dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.

Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

9.    Prosedur Pemberitahuan Dan Pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Yang Baru Terbentuk

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.

a)    Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.

b)    Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi

c)     Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan) 

d)    Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.

e)    Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

10.     Hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen

·         Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dewan dan lembaga perburuhan

·         Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

·         Mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

  II.        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar