I.
URAIAN MATERI
A. HAKIKAT PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan
untuk mencapai kesejahteraan umum dan kualitas kehidupan yang semakin baik.
Oleh karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya yang dapat
timbul selama bekerja merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Dengan
adanya perlindungan tersebut diharapkan agar tenaga kerja dapat bekerja dengan
aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta
menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Hal ini merupakan esensi dari
disusunnya Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di
antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja
ialah:
1)
Pasal
27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
2)
Pasal
28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
3)
Pasal
28 D ayat (2) UUD 1945, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
4)
Undang-undang
No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
5) Undang-undang No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.
1. Sebab-Sebab Diperlukannya Perlindungan Untuk Tenaga
Kerja
Secara yuridis Pasal 5 Undang-undang No
13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga
kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan
aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang
bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada
pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan
jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Kedua
kandungan pasal ini merupakan wujud perlindungan hukum bagi para tenaga kerja.
Di antara sebab-sebab mutlak diperlukannya perlindungan bagi tenaga kerja
adalah:
1)
Upah/Imbalan
tidak sesuai
Posisi
tawar Pekerja yang rendahdan lemahnya kedudukan tenaga kerja dari segi ekonomi
dan pendidikan, menyebabkan rendahnya kualitas si pekerja. Tenaga kerja dengan
pendidikan yang tidak memadai akan cenderung mendominasi pekerjaan kasar. Hal
ini juga disebabkan adanya kualifikasi dari pihak penyedia lapangan kerja dalam
mempersyaratkan calon tenaga kerja yang direkrutnya.
2.
Hubungan
kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pembuatan
perjanjian. Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia
lapangan kerja dengan pekerja/buruh ini menyebabkan suatu ketimpangan. Secara
tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung
merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada
pengusaha.
3.
Pekerja/buruh
diperlakukan sebagai obyek.
4.
Tidak
berserikat
2. Jenis Perlindungan Sosial Tenaga Kerja.
Perlindungan
sosial adalah suatu perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha
kemasyarakatan. Tujuan perlindungan sosial adalah untuk memungkinkan tenaga
kerja mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada
umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga.
Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja. Kesehatan kerja termasuk
jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan. Kesehatan kerja memuat aturan-aturan
yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha
untuk memperlakukan tenaga kerja semaunya. Ini juga berfungsi untuk membuat
pengusaha memandang tenaga kerja sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak
asasi. Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga tenaga
kerja dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan
kesusilaannya dalam hal tenaga kerja melakukan pekerjaannya.
1)
Perlindungan
Teknis
Perlindungan teknis
adalah jenis perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk
menjaga agar tenaga kerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan
oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering
disebut sebagai keselamatan kerja. Berbeda dengan perlindungan kerja lain,
keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah. Bagi tenaga kerja, adanya jaminan
perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram.
Sehingga tenaga kerja dapat memusatkan perhatian pada pekerjaannya semaksimal
mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Bagi
pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan
dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus
memberikan jaminan sosial. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan
ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah
untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi
perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.
2)
Perlindungan
Ekonomis
Perlindungan
ekonomis yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk
memberikan kepada tenaga kerja suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi
keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal tenaga kerja
tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini
biasanya disebut dengan jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan
sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Dari
pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang (jaminan
kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua), dan pelayanan kesehatan
yakni jaminan pemeliharaan kesehatan. Disamping itu program jaminan sosial
tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain memberikan perlindungan dasar
untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja, mendidik kemandirian pekerja
sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam
hubungan kerja terjadi resikoresiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua
dan lainnya.
Berikut adalah
jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja
a.
Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan kerja
maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan
kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
b.
Jaminan
Kematian
Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya
penghasilan akan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang.
c.
Jaminan
Hari Tua
Hari tua dapat
mengakibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat
terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan
mempengaruhi ketenagakerjaan sewaktu masih bekerja, terutama bagi mereka yang
penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang
dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja memenuhi
persyaratan jaminan hari tua tersebut.
d.
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan.
B. HAKIKAT KONTRAK KERJA
2. Pengertian
Kontrak Kerja
Istilah perjanjian atau
kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu contract law, sedangakn
dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, perjanjian
atau kontrak kerja adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Kontrak atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan
(contract or agreenment) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUHPerdata (BW)
Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan
adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih meningkatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kontrak
adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu dengan dasar perjanjian yang
disepakati kedua belah pihak dalam waktu tertentu, perjanjian dalam
perdagangan. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu
tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajibmemberikan kontrak kerja dihari pertama anda bekerja. Dalam
kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku
di Indonesia.
Dalam suatu hubungan
antara dua orang atau lebih tersebut yang dinamakan perikatan. Setiap
perjanjian itu akan menimbulkan suatu perikatan antara dua orang atau lebih
yang membuatnya. Dalam bentuknya, pada hakekatnya perjanjian itu adalah suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau tertulis. Perjanjian, terdiri atas kontrak kerja/perjanjian kerja,
perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan. Sifat hukum
ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa
hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan
hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun,
hukum ketenagakerjaan juga bersifat publik, yaitu negara campur tangan dalam
hubungan kerja dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat
memaksa bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dengan membatasi kebebasan
berkontrak.
Hubungan kerja adalah
hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan. Hubungan kerja
menunjukkan kedudukan kedua belah pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh/pekerja terhadap majikan/pengusaha serta
hak-hak dan kewajiban majikan/pengusaha terhadap buruh/pekerja. Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yaitu suatu
perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan diri untuk bekerja
menerima upah pada pihak lainnya yaitu pengusaha dan pihak pekerja mengikatkan
diri untuk melakukan pekerjaan di bawah pimpinan pengusaha. Pasal 1 angka 14
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak”.
Wiwoho Soedjono menyebutkan bahwa “perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara orang perorang pada satu pihak dengan pihak lain sebagai pengusaha untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah”.5 Sedangkan Lalu Husni menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah “suatu perjanjian dimana pihak kesatu, si buruh mengikatkan dirinya pada pihak lain, si majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah, dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah”.
Pengertian
kontrak/perjanjian kerja di atas melahirkan ciri-ciri perjanjian kerja sebagai
berikut:
1)
Adanya
perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
2)
Perjanjian
dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis (lisan).
3)
Perjanjian
dilakukan untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
4)
Perjanjian
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Didalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Unsur-unsur yang
sama dalam perjanjian dan kontrak mengikat kedua belah pihak, ada hak dan
kewajiban untuk memenuhi prestasi, ada akibat hukum (wanprestasi).
3. Subjek
Kontrak Kerja
Setiap subjek kontrak
harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya.
Jika Subjek hukumnya adalah orang, orang tersebut harus sudah dewasa atau
dengan kata lain orang yang membuatperjanjian harus cakap atau mampu melakukan
perbuatan hukum tersebut. Namun jika Subjeknya badan hukum harus memenuhi
syarat formal suatu badan hukum. Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum
perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu
atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
4. Objek
Kontrak Kerja
Sasaran
pokok suatu perjanjian adalah suatu prestasi. Agar suatu kontrak itu sah, objek
kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu objeknya harus tertentu atau
dapat ditentukan, diperbolehkan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tata susila.
C. PENGUPAHAN DALAM DUNIA KERJA
1. Pengertian
Upah dan Bentuk-Bentuk Upah
Upah
adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah
merupakan imbalan dari pihak perusahaan yang telah menerima pekerjaan dari
tenaga kerja dan pada umumnya adalah tujuan dari karyawan atau untuk melakukan
pekerjaan. Bila tiada upah, pada umumnya juga tiada hubungan kerja, misalnya
pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan gotong royong.
Secara
umum upah merupakan pendapatan yang sangat berperan dalam kehidupan karyawan
untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka sudah selayaknya kalau seorang
karyawan :
a)
Memperoleh
sejumlah pendapatan yang cukup yang dipertimbangkan agar dapat menjamin
kebutuhan hidupnya yang pokok beserta keluarganya.
b) Merasakan kepuasan berkenaan adanya kesesuaian dengan pendapatan orang lain yang mengerjakan perkerjaan yang sejenis di perusahaannya ataupun ditempat usaha lain dimasyarakat.
Dalam menjalin suatu
hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah pihak karyawan hendaknya
memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, jika perusahaannya tidak mampu
membayar upah yang sama seperti di perusahaan-perusahaan lainnya maka sebagai
karyawan tidak boleh menuntut pembayaran upah yang sama seperti di perusahaan
lainnya, namun pada waktu sekarang ini masih banyak juga pengusaha-pengusaha
yang lain yang masih mengandalkan tenaga kerja dengan upah yang sedikit yang
tidak sesuai dengan kerja karyawan.
Bentuk-Bentuk
Upah
a)
Upah
nominal
Yang dimaksud dengan upah nominal
ialah sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang berhak secara tunai
sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja dibidang industri
atau perusahaan ataupun dalam suatu organisasi kerja, dimana kedalam upah
tersebut tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya.
Upah nominal ini sering pula disebut upah uang (money woges) sehubungan dengan
wujudnya yang memang berupa uang secara keseluruhannya.
b)
Upah
nyata (real woges)
Yang dimaksud dengan upah nyata
adalah upah uang yang nyata yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang
berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak
tergantung dari :
§
Besar
atau kecilnya jumlah uang yang diterima
§
Besar
atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan. Adakalanya upah itu diterima dalam
wujud uang dan fasilitas atau in natura, maka upah nyata yang diterimanya yaitu
jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas tersebut.
c)
Upah
hidup
d)
Dalam
hal ini upah yang di terima seorang karyawan itu relatif cukup untuk membiayai
keperluan hidup yang lebih luas,tidak hanya kebutuhan pokok nya saja yang dapat
dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya, misalnya
iuran asuransi jiwa, pendidikan dan beberapa lainnya.
e)
Upah
minimum (minimum wages)
Sebagai yang diterangkan bahwa
pendapatan yang dihasilkan para karyawan dalam suatu perusahan sangat beperan
penting. Dalam hal ini maka upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan-
kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya,walaupun dalam arti yang
sederhana,cost of living perlu diperhatikan dalam penentuan upah. Tujuan utama penentuan upah minimum yaitu:
1)
Menonjolkan
arti dan peranan tenaga kerja(buruh atau karyawan) sebagai sub sistem yang
kreatif dalam suatu sistem kerja.
2)
Melindungi
kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang
keadaannya secara material yang kurang memuaskan.
3)
Mendorong
kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan
setiap pekerja.
4)
Mengusahankan
terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam bekerja
f)
Upah
wajar (fair wages)
Upah
wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relative dinialai cukup wajar oleh pengusaha
dan para karyawan sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan karyawan
kepada perusahaannya, sesuai dengan perjanjian kerja diantara mereka. Upah yang
wajar ini tentunya sangat bevariasi dan bergerak antara upah minimum dan upah
hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi
kebutuhan-kebutuhan karyawan dan keluarganya (disamping mencukupi kebutuhan
pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya tansportasi dan sebagainya).
Upah yang diberikan kepada karyawan
lazimnya berwujud uang, akan tetapi menurut pasal 1601-p KUH perdata upah itu
dapat berwujud pula sebagai :
1)
Makanan
yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan penerangan, bahan bakar.
2)
Pakaian
seragam atau pakaian kerja.
3)
Hasil
perusahaan yang ditentukan bagi karyawan atau buruh.
4)
Pemberian
upah selama masa cuti dan lain-lain.
Mengenai
upah berupa uang, KUHPa pasal 1602h menetapkan bahwa pembayarannya harus
dilakukan dalam alat pembayaran yang sah di Indonesia,artinya dalam mata uang
Indonesia.jika upah itu ditetapkan dengan mata uang asing, perhitungannya
dilakukan menurut kurs pada waktu dan tempat dilakukan pembayaran. KUHPa
menetapkan bahwa upah yang ditetapkan menurut jangka waktuharus dibayar disaat
buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja. Dengan demikian
jika hubungan kerja berakhir sebelum waktunya dan juga jika berakhir dalam
suatu jangka waktu pembayaran,perusahaan wajib membayar upah untuk semua hari
buruh atau kayawan bekerja.
Didalam
karya tulisnya Edwin B. Flippo yang berjudul “principles of personal
management” menyatakan bahwa yang dimaksud dengan upah adalah harga untuk jasa
yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang
atau badan hukum.8 Batasan tentang upah menurut dewan penelitian pengupahan
adalah sebagai berikut : upah itu merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilaksanakan yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan undang-
undang dan peraturan-peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pemberi kerja dan penerima kerja. Dari uraian-uraian diatas, dapat
diambil kesimpulan bahwa keseluruhannya secara jelas mengandung maksud yang
sama yaitu bahwa upah merupakan pengganti jasa yang telah diserahkan atau
dikerahkan oleh seseorang kepada pihak lain atau pengusaha.
2. Sumber
Hukum dan Penetapan Pengupahan
Menurut pasal 10
undang-undang nomor 12 tahun 1948 jo undang- undang nomor 1 tahun 1951 telah
ditentukan bahwa karyawan tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam
sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ketentuan lamanya kerja sehari ini penting
untuk menghitung upah harian (vide pasal 1601-o KUH Perdata). Menurut pasal
1601-o KUH perdata selanjutnya, jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan
secara lain dari pada menurut jangka waktu,maka sebagai upah harian yang
diterapkan dalam jumlah uang, harus diambil upah rata-rata dari karyawan atau
harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling sesuai, mengingat
sifat, tempat dan waktu.
Upah adalah pembayaran
yang diterima karyawan selama melakukan pekerjaan. Dipandang dari segi
nilainya, upah itu dibeda-bedakan antara upah nominal (jumlah yang berupa
uang), dan upah riil (banyaknya barang yang dibeli dengan jumlah uang).
Mengenai upah berupa uang, undang-undang hukum perdata menetapkan bahwa pembayarannya
harus dilakukan dengan mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu rupiah,
sedangkan upah berupa barang ( in natura) dapat disebut dengan memberi
kendaraan, pengobatan serta yang lainnya.
Menurut pasal 1 angka 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 upah adalah hak pekerja/karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Penerima upah adalah buruh, pembayaran upah ada dua kemungkinan yaitu pengusaha dan pemberi kerja.
D. KESELAMATAN KERJA DAN ASURANSI TENAGA KERJA
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut
peraturan undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. UU No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip
dasar pelaksanaan keselamatan kerja. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk
mencegah kecelakaan dan ledakan; mengurangi kemungkinan kebakaran dan cara
penanggulangan kebakaran; dan langkah-langkah lainnya yang diatur sehubungan
dengan tempat kerja. Hukum juga memiliki aturan tentang pintu darurat;
pertolongan pertama pada kecelakaan, perlindungan dari polusi seperti gas,
suara dan lain-lain; perlindungan dari penyakit karena pekerjaan; dan aturan
mengenai perlengkapan keselamatan bagi pekerja/buruh.
Semua
kecelakaan kerja harus dilaporkan pada petugas yang ditunjuk oleh departemen
tenaga kerja. Hukum keselamatan kerja mengatur tentang daftar pekerjaan yang
mengharuskan pemeriksaan kesehatan pekerja/buruh sebelum bekerja. Pemeriksaan
kesehatan rutin juga harus dilaksanakan.
Perusahaan
dengan 100 pekerja/buruh atau lebih, yang memiliki resiko tinggi, harus
memiliki manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang memenuhi
persyaratan. Perwakilan pekerja/buruh harus setuju pada manajemen sistem
keselamatan dan kesehatan kerja; yang juga harus dijelaskan kepada semua
pekerja/buruh, supplier, dan pelanggan.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengawasi pelaksanaan dari
sistem tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara rutin.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan
Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja memberikan persyaratan khusus untuk tempat
kerja. Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk menghindari kebakaran,
kecelakaan, keracunan, infeksi penyakit karena pekerjaan, penyebaran debu, gas,
uap panas serta bau yang mengganggu. Kementerian Ketenagakerjaan telah
mengeluarkan peraturan baru mengenai kesehatan dan keselamatan tempat kerja
yang meniadakan peraturan yang berlaku sebelum peraturan tahun 1964. Peraturan
baru ini memberikan pedoman baru untuk nilai ambang batas kimia dan fisik, dan
juga memberikan pedoman untuk kualitas udara dalam ruangan untuk menciptakan
tempat kerja yang layak.
Perusahaan
harus menyediakan cahaya yang cukup, pengaturan suhu dan ventilasi, kebersihan,
penyimpanan dan pembuangan sampah rutin; Perusahaan harus dibangun secara baik
dan dibuat dari material yang tidak mudah terbakar; pengecatan dinding dan atap
secara rutin, minimal 5 tahun sekali; kamar mandi terpisah bagi laki-laki dan
perempuan (setidaknya 1 kamar mandi untuk setiap 15 orang pekerja/buruh);
pengaturan yang higienis bagi setiap personil; makanan dan minuman; asrama bagi
personil (bila memungkinkan); pengaturan posisi kerja dan meja kerja; dan lampu
darurat untuk malam hari di tempat kerja.
Seorang
pekerja/buruh dapat meminta secara resmi pemutusan hubungan kerja pada lembaga
yang berwenang atas hubungan industrial (pengadilan hubungan industrial) bila
pengusaha/perusahaannya memerintahkan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk
melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan atau
bertentangan dengan moralnya, dimana hal tersebut tidak pernah diberitahukan
pada pekerja/buruh saat pembuatan perjanjian kerja.
2.
Perlengkapan
Keselamatan Untuk Pekerjanya Secara Gratis
Tidak
ada aturan hukum khusus tentang pakaian pelindung, namun Undang-undang
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memiliki rencana keselamatan
dan kesehatan kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970 memiliki aturan
tentang perlengkapan keselamatan diri dan mengharuskan pengusaha untuk
menyediakan perlengkapan keselamatan untuk pekerjanya secara gratis, dan
menyediakan pelatihan terkait penggunaan
perlengkapan
keselamatan yang dibutuhkan. Pekerja/buruh juga memiliki kewajiban untuk
mentaati dan mematuhi semua peraturan keselamatan kerja dan menggunakan
perlengkapan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Pekerja/buruh dapat
mengajukan keberatan dan menghentikan pekerjaan bila perlengkapan keselamatan
yang memadai tidak tersedia.
3. Pelatihan Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
Setiap jenis usaha
harus mempunyai sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dalam
sistem manajemen perusahaan. Adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan petunjuk,
pelatihan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan
kesehatan kerja para pekerja/buruhnya.
4.
Sistem
Pengawasan Tenaga Kerja
Peraturan
tentang Sistem Inspeksi Tenaga Kerja terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No 36/2016. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan
ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah, yang
ditentukan oleh menteri atau pejabat pemerintahan lainnya yang ditunjuk
mewakili menteri, yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Undang-undang
mewajibkan unit pengawasan ketenagakerjaan di kantor pemerintah yang bertanggung
jawab atas urusan ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun provinsi,
dimana tugasnya terkait pengawasan ketenagakerjaan dilaporkan kepada menteri
yang bersangkutan.
Pengawas
ketenagakerjaan berkewajiban untuk merahasiakan semua pekerjaannya yang perlu
atau harus dirahasiakan, dan mampu menahan diri dari penyelewengan kewenangan.
Dalam penerimaan
pengaduan pekerja, dalam 30 hari pengawas ketenagakerjaan diharuskan membuat
catatan atau laporan pemeriksaan, dan memberikan catatan tersebut kepada perusahaan/pengusaha
serta pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat berkoordinasi dengan
Penyidik Polisi Indonesia dalam hal pembuatan laporan/catatan pemeriksaan.
Pengusaha
tidak dapat memutus hubungan kerja seorang pelapor pelanggaran bila pekerja/buruh
yang bersangkutan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
5. Peraturan Tentang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
1) Undang-Undang no 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
3) Undang - Undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.51 tahun 2012 tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan
di Provinsi dan Kabupaten/Kota
6.
Mengenal Asuransi Tenaga Kerja yang Berlaku di Indonesia
Tenaga
kerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja untuk melindunginya dari
berbagai risiko pekerjaan salah satunya dengan memanfaatkan
keuntungan BPJS Ketenagakerjaan. Itulah mengapa tenaga kerja formal
diberikan fasilitas asuransi tenaga kerja. Salah satu yang paling dikenal di
Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi
tenaga kerja adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga
kerja atau karyawan. Bahkan hingga saat ini asuransi tenaga kerja atau karyawan
tidak hanya diberikan kepada para pekerja formal saja, melainkan juga
diperuntukkan bagi para pekerja non formal seperti para pekerja paruh waktu.
Dalam perkembangannya pekerja non formal yang bermitra dengan perusahaan pun bisa menikmati iuran asuransi tenaga kerja dengan premi yang terjangkau. Sebagai contoh asuransi tenaga kerja ini juga diberikan kepada para pengemudi ojek online dan taksi online.
Bahkan rencananya
asuransi khusus para pekerja informal ini juga menyentuh profesi lain seperti
pedagang, peternak, hingga nelayan.
Premi
polis asuransi tenaga kerja untuk para pekerja sektor informal termasuk sangat
terjangkau. Sebagai contoh dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan premi rendah
dengan Rp 16.800 saja per bulan.
7. Manfaat Menarik Asuransi Tenaga Kerja
Asuransi BPJS
Ketenagakerjaan bagi
para pekerja ini memberikan cukup banyak manfaat dan proteksi terhadap risiko
kerugian hingga beberapa jaminan lain yang memberikan keuntungan bagi para
pekerja pemegang polis.
Besaran
jumlah premi pun sebetulnya sudah diatur mengikuti aturan Undang-Undang dengan
besaran 2 persen dari pendapatan para pekerja per bulan. Kekurangannya
ditanggung oleh perusahaan sehingga para pekerja bisa mendapatkan cukup
banyak manfaat
asuransi tersebut
:
1)
Manfaat
pertama, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang
terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah
termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju kantor ataupun
pulang kantor.
2)
Manfaat
kedua, para pekerja bisa mendapatkan dana pensiun setelah keluar dari
perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana pensiun ini sebetulnya
bisa diambil dengan dua cara yaitu pada saat pekerja keluar
atau resign dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan syarat
tertentu atau sudah memasuki usia masa pensiun. Usia masa pensiun pun bisa
disesuaikan dengan masing-masing kebijakan perusahaan.
3)
Manfaat
ketiga, para pekerja yang diasuransikan akan mendapatkan santunan jika terjadi
kematian. Pada dasarnya jika kematian wajar atau disebabkan karena kecelakaan
tetap akan mendapatkan santunan kecuali jika kematian yang masuk dalam
pengecualian misalnya karena melanggar peraturan lalu lintas, kebut-kebutan,
dan sebagainya.
Jadi,
pada dasarnya pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus dari asuransi
tenaga kerja seperti:
- Jaminan
kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja ini diberikan ketika peserta
mengalami kecelakaan saat bekerja baik di dalam lingkungan kerja ataupun
di luar lingkungan tenaga kerja seperti ketika mengalami kecelakaan saat
hendak berangkat ke kantor.
- Jaminan
kematian. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris jika pekerja
meninggal dunia bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan
hari tua. Pekerja mendapatkan manfaat berupa uang tunai pada saat memasuki
masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat sehingga tidak bisa
mencari nafkah kembali.
Pada
dasarnya kewajiban asuransi
tenaga kerja ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum di Indonesia. Aturan
tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU RI No.24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kedua
payung hukum inilah yang menjadi dasar bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai peserta BPJS
Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya jika tenaga kerja sudah bekerja selama enam
bulan di wilayah Indonesia. Syarat dan ketentuan pemberi kerja memberikan
asuransi kepada tenaga kerja setidaknya seperti di bawah ini:
- Peserta
bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia
- Memiliki
minimal 10 (sepuluh) orang tenaga kerja
- Pekerja menerima upah paling sedikit Rp 1.000.000 per bulan
8. Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Asuransi Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan yang
diciptakan Pemerintah Indonesia memiliki banyak sekali
program
kesejahteraan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, meliputi:
1) Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai dengan
namanya, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan melindungi pekerja dari
risiko kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari dan ke tempat kerja,
perjalanan dinas, hingga penyakit akibat lingkungan kerja.
Manfaat yang bisa
dinikmati pun terbilang lengkap. Mulai dari pelayanan kesehatan (perawatan dan
pengobatan) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berbentuk uang,
hingga bantuan untuk kesiapan kembali bekerjaIurannya pun ditanggung sepenuhnya
perusahaan. Besar dan kecilnya tergantung atas tingkat risiko
pekerjaannya.
2) Jaminan
Kematian (JKM)
Sebagai pendamping
BPJS Kesehatan, para pekerja juga berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM)
saat terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. JKM merupakan perlindungan
atas risiko kematian peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan yang
bukan disebabkan kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat dan hak
kepada ahli waris berupa santunan tunai total Rp 36 juta
3) Jaminan
Hari Tua (JHT)
Setiap pekerja pasti
akan menyentuh usia pensiun. Ketika hal ini terjadi, program Jaminan Hari Tua
(JHT) bakal bisa kamu nikmati sepenuhnya. JHT merupakan program jaminan
dengan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangan di atas bunga deposito bank pemerintah. Syaratnya adalah pekerja
harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, meninggal dunia, atau cacat total
tetap.
4) Jaminan
Pensiun
Selain JHT, kamu
juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) yang juga
sepenuhnya dibayarkan perusahaan. Program ini merupakan jaminan sosial yang
bertujuan mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JP :
a.
Pensiun Hari Tua: uang tunai bulanan
bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, yang diberikan saat
memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia
b.
Pensiun cacat: uang tunai bulanan
yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat
kecelakaan atau penyakit sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja
kembali.
c.
Pensiun janda/duda: uang tunai bulanan
untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang
dari 15 tahun, diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
d.
Pensiun anak: uang tunai bulanan
untuk anak (maksimal 2 orang) dari peserta yang meninggal dunia dengan
kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau
bekerja atau menikah.
e.
Pensiun Orang Tua: uang tunai bulanan
diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang yang
meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun.
f.
Manfaat Lumpsum: peserta tidak
berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapat manfaat berupa
akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:
·
Peserta
memasuki usia pensiun dan masa iuran kurang dari 15 tahun.
·
Peserta
cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan
menjadi peserta dan minimal density
rate 80 persen.
·
Peserta
meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan
minimal density rate 80
persen.
9. Proses Klaim Asuransi Tenaga Kerja
Kalau
sudah punya asuransi tenaga kerja dari perusahaan, kamu berhak dapat beragam
manfaat. Manfaat tersebut sudah disebutkan di paragraf sebelumnya, antara lain
bila terjadi kecelakaan, kematian, dan apabila kamu resign atau
PHK.
Khususnya
terjadi kecelakaan dan kematian, kamu yang merupakan anggota keluarga tenaga
kerja tersebut pun harus tahu prosedurnya. Dengan demikian, klaim bisa segera
dilakukan. Berikut proses pengajuan klaim jika terjadi kecelakaan
- Jika
peserta mendapatkan kecelakaan, wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi
kepada dinas ketenagakerjaan setempat tidak melebihi waktu 2 x 24 jam
sejak terjadinya kecelakaan.
- Jika
terjadi cacat atau meninggal dunia maka laporan harus disertai dengan
surat keterangan dokter yang menerangkan:
- Pekerja
tidak dapat bekerja sementara
- Surat
keterangan cacat total tetap
- Surat
keterangan cacat sebagian anatomis
Berikut proses pengajuan klaim
jika terjadi kematian
- Kartu
asuransi
- Fotokopi
KTP
- Surat
keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi
kartu keluarga
- Surat
keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
- Dokumen
lain yang dibutuhkan
- Ahli waris
bisa mendapatkan klaim selama 3 hari kerja jika dokumen lengkap
Itulah
beberapa hal tentang asuransi tenaga kerja yang diwajibkan bagi para pekerja
formal maupun kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Besarnya manfaat yang
didapatkan akan membantu perusahaan jika terjadi sesuatu hal yang tidak
diinginkan. Plus, kamu sendiri pun secara tidak langsung sebenarnya
“dipaksa” untuk menabung agar bisa terhindar dari risiko finansial.
E.
PENTINGNYA
UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA
1. Hukum
Ketenagakerjaan
Hukum
ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :
Ø Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
Ø Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
Ø Memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
Ø Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX
Pasal 50-66 UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara
pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi
dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya
yang terkait.
Di dalam menjalankan aktivitas
perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap
pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan
kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak
untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan,
dan keselamatan kerja.
Apabila pekerja merasa bahwa
hak-haknya yang dilindungi dan diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tersebut merasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh
pengusaha maka hal tersebut akan dapat menyebabkan perselisihan-perselisihan
tertentu antara pengusaha dan pekerja. Jika perselisihan itu terjadi, maka
peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya di dalam UU No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Setiap bentuk perselisihan
tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri untuk menyelesaikannya baik itu
melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan
di Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Peraturan-Peraturan
Terkait Ketenagakerjaan
a) Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b) Undang-Undang
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
c) Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
d) Undang-Undang
No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
e) Undang-Undang
No. 39 Tahun 200 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
f) Undang-Undang
No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour
Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
g) Undang-Undang
No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182
Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst
Forms of Child Labour (Konvensi ILO No.182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
h) Undang-Undang
No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning
Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai
Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 Pengesahan tentang ILO
Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi
ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
i) Undang-Undang
No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105
concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan
Kerja Paksa)
j) Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
k) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
l) Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian
m) Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
n) Peraturan
Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta
Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
o) Peraturan
Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
p) Peraturan
Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
q) Peraturan
Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja
r) Peraturan
Presiden No. 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon
Tenaga Kerja Indonesia
s) Peraturan
Presiden No. 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
t) Peraturan
Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
F. PERAN SERIKAT PEKERJA
1.
Pengertian Serikat
Pekerja
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2.
Fungsi Dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Sesuai dengan pasal
102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan
industrial,
pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
3.
Perbedaan Antara Serikat Pekerja, Federasi,
Dan Konfederasi Serikat Pekerja
Serikat
Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan
federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat
pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari
sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini
adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang
lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah
usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para
pekerja.
4.
Cara
Membuat Serikat Pekerja Di Tingkat Perusahaan
Sesuai pasal 5 UU
No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama
disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya
campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun
juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·
Nama
dan lambang
·
Dasar
negara, asas, dan tujuan
·
Tanggal
pendirian
·
Tempat
kedudukan
·
Keanggotaan
dan kepengurusan
·
Sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
· Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
5.
Cara Menjadi Anggota Serikat Buruh/Serikat
Pekerja
Caranya simple
sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka
untuk menerima
anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai
seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus
serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk
mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang
memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp.
1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program
penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika
kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
6.
Keuntungan
Menjadi Anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Banyak sekali
keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja
perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi
serikat pekerja.
Sebagai contoh,
anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan
kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan
perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan
mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan
dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
7.
Keanggotaan
Lebih dari Satu Serikat Pekerja?
Dalam pasal 14, UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh
tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di
satu perusahaan.
Apabila seorang
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara
tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
8.
Prosedur
Pengunduran Diri Atau Diberhentikan Dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah
Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan
syarat ada pernyataan tertulis.Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat
Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran
rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik
sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang
berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang
belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21
tahun 2000).
9.
Prosedur Pemberitahuan Dan Pencatatan Serikat Buruh/Serikat
Pekerja Yang Baru Terbentuk
UU No. 21 tahun 2000
mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan
dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
a)
Serikat
Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus
memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani
urusan perburuhan.
b) Dalam surat pemberitahuan, harus
dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan
organisasi
c) Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
d) Serikat harus memberitahukan instansi
pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya.
Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran
serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
e) Serikat Yang telah memiliki nomor
pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka
kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Selengkapnya mengenai prosedur
pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri
No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
10.
Hak
Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Melakukan perundingan
Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen
·
Mewakili
pekerja dalam menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial di
dewan dan lembaga perburuhan
·
Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh.
·
Mengadakan
kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
perundang-undangan yang berlaku.
II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar