Setiap negara selain mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan yang baik akan mendorong terwujudnya pernerintahan yang baik
pula. Sistem pemerintahan yang baik sangat berperan dalam rnenlaqa kestabilan masyarakat; menjaga tingkah laku kaum mayoritas dan minoritas; serta menjaga fondasi pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan keamanan.
Berikut adalah jenis-jenis sistem pemerintahan berdasarkan hubungan antara kekuasaan
legislatif
dan kekuasaan eksekutif.
1. Slstem Pemerlntahan Prestdensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah
sistem pemerintahan negara yang dipimpin
oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum (pemilu).. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut.
·
a. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat
proses pemilu bukan parlemen.
c. Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam
menjalankan tugas pemerintahannya.
Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
d. Para
menteri bertanggung
jawab kepada presiden.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut. ,
a. Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena
tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. b. Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
c. Masa jabatan presiden lebi.h jelas sehingga memiliki waktu
yang cukup untuk melaksanakan
program kerjanya.
Adapun kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
a. · Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung
legislatif dan pengawasan rakyat sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
b. Hasil dari keputusan kurang tegas karena
keputusan yang diambil
merupakan hasil tawar- menawar (lobbying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
c.
Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.
2. Slstem Pemerlntahan Parlementer
Sistem pernerintahanparlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang menitikberatkan pada kedudukan parlemen. Parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana
rnenteri dan parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mosi tidak percaya.
Sistem parlementer dapat
memiliki seorang presiden dan .seoranq perdana menteri yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden berwenangterhadapjalannya
pemerintahan, tetapi dalam sistem pemerintahanparlementer,presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut.
a. Presiden hanya sebagai kepala
negara mempunyai kekuasaan simbolis, kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri.
b. Anggota parlemen
dipilih berdasarkan hasil pemilu, parlemen
satu-satunya lembaga yang pemilihannya berdasarkan pemilu.
c. Parlemen memiliki
peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif yang mendominasi dalam pemerintahan parlementer.
d.
Lembaga eksekutif bertanggung jawab
kepada lernbaqa legislatif..
e. Lembaga eksekutif ditunjuk dan dapat diturunkan oleh lembaga legislatif.
f.
Menteri bertanggung jawab kepada lembaga legislatif, yaitu kepada parlemen.
g. Lembaga legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan (me.njad. i satu).
Berikut kelebihan sistem
pemerintahan parlernenter.
a. Dalampembuatankebijaksanaanmudahtercapaikesesuaianpendapatantaralembagaeksekutif dan legislatif.
b. Menteri-menteriyang diangkat merupakankehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga dapat merepresentasikan kehendak
rakyat.
c. Sistem pertanggungjawabanjelas dalam hal pembuatan
dan pelaksanaankebijakan publik.
d. Dalam menjalankan tugasnya
para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan dari
parlemen.
. Slstem
Pemerlntahan
Indonesia darl Masa ke Masa
SistempemerintahanIndonesiamengalamiperkembangan. Bagaimana perkembangansistem pemerintahan di Indonesia?
1.
Periode Pemberlakuan Konstitusi RIS
(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Sistem pemerintahan yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer. Untuk melihat bukti-buktinya cermati pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS yang menyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan rakyat
Indonesia Serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat dan senat. Selanjutnya, dalam menyelenggarakan pemerintahan RIS, menu rut ketentuan pasal 118 ayat (1) Konstitusi
RIS di- nyatakan bahwa presiden
tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
menurut
Konstitusi RIS adalah sebagai berikut.
a. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen. b. Susunan anggota
dan program
kabinet didasarkan atas suara terbanyak parlemen. c. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya.
d.
Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya pemerintah dapat mem-
bubarkan parlemen.
2. Periode Pemberlakuan UUDS 1950 (17 Agustus 195~5 Juli 1959)
Pada periode pemberlakuan UUDS 1950 sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti autentik dapat dilihat pasal-pasal yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) menyatakanbahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. b.
Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR. .
d Perdana menteri diangkat oleh presiden.
3. Periode Kembali Berlakunya UUD 1945
Sejak Dekret Presiden
5 Juli 1959, konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945. Pada saat
itu Indonesia juga menganut
sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini ditandai dengan adanya dominasi pemerintahan yang terpusat pada figur Presiden Soekamo. Dekret Presiden 5 Juli 1959 dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya UUD 1945.
4. Orde Baru
Praktik ketatanegaraan Indonesia dalam sistem pemerintahan presidensial diterangkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial pada masa Orde Baru adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan.
5. Periode Reformasi
Pada awal era reformasi, berkembang dan populer dalam masyarakat banyaknya tuntutan
reformasi yang didesakkan
oleh berbagai komponen
bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda.
Tuntutan itu antara lain sebagai berikut.
a.
Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Penghapusan doktrin
dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI).
c. Penegakan supremasi hukum, penghormatanhak asasi manusia
(HAM),
serta pemberantasan korupsi, kolusi, clan nepotisme (KKN).
d.
Desentrallsasl dan hubungan yang adil antara
pusat dan daerah
(otonomi daerah). e. Mewujudkan kebebasan pers.
f. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Pada masa reformasisistem presidensial diperkuatmelalui mekanismepemilihanpresidendan wakil
presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuansistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai
berikut.
a. Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b. Presiden dan wakil presiden rnemegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
c. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. d. DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
e. Presiden dan wakil presiden tidak bef'!anggung
jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
f. Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta di-
usulkan oleh partai politik peserta
pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar