SUGESTI

Drs. RANU WIDODO : "BERBAGI ITU INDAH,DI SINI BISA ANDA TEMUKAN MATERI PKn KLAS X, XI dan XII, DOWLOAD MIDI UNTUK KARAOKE DAN SEBAGAINYA. SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI. BERBAGI ITU INDAH"

Proaktif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia

 

Setiap negara selain mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan,  juga  mempunyai sistem pemerintahan.  Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan yang baik akan mendorong terwujudnya pernerintahan yang baik pula.  Sistem pemerintahan yang baik sangat berperan dalam rnenlaqa kestabilan masyarakat; menjaga tingkah laku kaum mayoritas dan minoritas; serta menjaga fondasi pemerintahan, politik,  pertahanan, ekonomi, dan keamanan.

Berikut adalah jenis-jenis  sistem pemerintahan  berdasarkan  hubungan antara kekuasaan  legislatif dan kekuasaan  eksekutif.

1.   Slstem Pemerlntahan Prestdensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut.                                                                 ·

a.    Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

b.     Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen.

c.    Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya.

Presiden juga bisa memberhentikan menteri.

d.    Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.                      ,

a.    Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. b.       Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

c.    Masa jabatan presiden lebi.h jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan

program kerjanya.

Adapun kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

a.  · Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif dan pengawasan rakyat sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.

b.    Hasil dari keputusan kurang tegas karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawar- menawar (lobbying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

c.     Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.

2.    Slstem Pemerlntahan Parlementer

Sistem pernerintahanparlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang menitikberatkan pada kedudukan parlemen. Parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana rnenteri dan parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mosi tidak percaya.

Sistem parlementer dapat memiliki seorang presiden dan .seoranq  perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.  Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden berwenangterhadapjalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem pemerintahanparlementer,presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut.

a.            Presiden hanya sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan simbolis, kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri.

b.           Anggota parlemen dipilih berdasarkan hasil pemilu, parlemen satu-satunya lembaga yang pemilihannya berdasarkan pemilu.

c.            Parlemen memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif yang mendominasi dalam pemerintahan parlementer.

d.     Lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lernbaqa legislatif..

e.    Lembaga eksekutif ditunjuk dan dapat diturunkan oleh lembaga legislatif.

f.     Menteri bertanggung jawab kepada lembaga legislatif, yaitu kepada parlemen.

g.    Lembaga legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan (me.njad. i satu).

Berikut kelebihan sistem pemerintahan parlernenter.

a.    Dalampembuatankebijaksanaanmudahtercapaikesesuaianpendapatantaralembagaeksekutif dan legislatif.

b.     Menteri-menteriyang diangkat merupakankehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga dapat merepresentasikan kehendak rakyat.

c.    Sistem pertanggungjawabanjelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaankebijakan publik.

d.    Dalam menjalankan tugasnya para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan dari parlemen.

.  Slstem  Pemerlntahan  Indonesia darl Masa ke Masa

SistempemerintahanIndonesiamengalamiperkembangan. Bagaimana perkembangansistem pemerintahan di Indonesia?

1.       Periode Pemberlakuan Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Sistem pemerintahan yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem  pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer.  Untuk melihat  bukti-buktinya cermati pasal  1    ayat (2) Konstitusi RIS yang menyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia  Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan  Rakyat dan senat. Selanjutnya,  dalam menyelenggarakan pemerintahan  RIS,  menu rut ketentuan pasal 118   ayat (1)    Konstitusi   RIS di- nyatakan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya  maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Ciri-ciri sistem pemerintahan menurut Konstitusi RIS adalah sebagai berikut.

a.     Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. b.     Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak parlemen. c.    Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya.

d.     Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen,  sebaliknya pemerintah dapat mem-

bubarkan parlemen.

 

2.    Periode Pemberlakuan UUDS 1950 (17 Agustus 195~5  Juli 1959)

Pada periode pemberlakuan UUDS 1950 sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai  bukti  autentik dapat dilihat  pasal-pasal yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer. Pasal 83 ayat (1)  menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) menyatakanbahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,  baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a.    Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. b.     Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.

c.     Presiden berhak membubarkan DPR. .

d     Perdana menteri diangkat oleh presiden.

 

3.    Periode Kembali Berlakunya UUD 1945

Sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959,  konstitusi Indonesia kembali  pada UUD 1945.  Pada saat itu Indonesia juga menganut sistem demokrasi terpimpin.  Sistem ini ditandai dengan adanya dominasi pemerintahan yang terpusat pada figur Presiden  Soekamo. Dekret Presiden 5 Juli 1959  dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya  UUD 1945.


4.    Orde Baru

Praktik ketatanegaraan Indonesia dalam sistem pemerintahan presidensial diterangkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial pada masa Orde Baru adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

 

5.     Periode Reformasi

Pada awal era reformasi,  berkembang dan populer dalam masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut.

a.   Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.    Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

c.     Penegakan supremasi hukum,  penghormatanhak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, clan nepotisme (KKN).

d.     Desentrallsasl dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah). e.     Mewujudkan kebebasan pers.

f.     Mewujudkan kehidupan demokrasi.

Pada masa reformasisistem presidensial diperkuatmelalui mekanismepemilihanpresidendan wakil presiden secara langsung.  Ketentuan-ketentuansistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.

a.    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

b.     Presiden dan wakil presiden rnemegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

c.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. d.       DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

e.     Presiden dan wakil presiden tidak bef'!anggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

f.      Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta di- usulkan oleh partai politik peserta pemilu.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar