Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia, tenaga kerja di Indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan.
Definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) oleh beberapa ahli. Dengan definisi tersebut paling tidak ada dua hal yang hendak dicakup yaitu: Pertama, hukum perburuhan (ketenagakerjaan) hanya mengenai kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja. Berarti kerja di bawah pimpinan orang lain.
Dengan demikian hukum perburuhan (ketenagakerjaan) tidak mencakup (1) kerja yang dilakukan seseorang atas tanggung jawab dan resiko sendiri, (2) kerja yang dilakukan seseorang untuk orang lain yang didasarkan atas kesukarelaan, (3) kerja seorang pengurus atau wakil suatu perkumpulan. Kedua, peraturan–peraturan tentang keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah :
a)
Peraturan-peraturan
tentang keadaan sakit dan hari tua buruh/pekerja;
b)
Peraturan-peraturan
tentang keadaan hamil dan melahirkan anak bagi buruh/pekerja wanita;
c)
Peraturan-peraturan
tentang pengangguran;
d) Peraturan-peraturan tentang organisasi-organisasi buruh/pekerja atau majikan/pengusaha dan tentang hubungannya satu sama lain dan hubungannya dengan pihak pemerintah dan sebagainya.
Iman Soepomo memberikan definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) sebagai berikut : “Hukum perburuhan (ketenagakerjaan) adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”.
Mengkaji pengertian di atas, pengertian
yang diberikan oleh Iman Soepomo bahwa hukum perburuhan (ketenagakerjaan)
setidak-tidaknya mengandung unsur :
a)
Himpunan
peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis).
b)
Berkenaan
dengan suatu kejadian/peristiwa.
c)
Seseorang
bekerja pada orang lain.
d) Upah.
Ruang
Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan dengan perkembangan reformasi, khususnya yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan indutrial. Dalam undangundang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertian Ketenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.
Dari segi ini, yakni sifatnya,
sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif. Kenyataan ini sesuai dengan
fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu :
1) Untuk mencapai atau melaksanakan
keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan;
2) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau mnciptakan peraturanperaturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Literatur-literatur yang ada, maupun peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk:
1) perlindungan bagi buruh terhadap
pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat
tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk
pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;
2) memperingankan pekerjaan yang
dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama
diadakan di Indonesia);
3) membatasi waktu kerja bagi anak
sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The Health and Morals of Apprentices
Act).
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum imperative (dwingend recht atau hukum memaksa) dan hukum fakultatif (regelend recht atau aanvulend recht atau hukum tambahan). Menurut Budiono Abdul Rachmad, bahwa hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dapat dikesampingkan (biasanya menurut perjanjian).
Dari segi ini, yakni sifatnya, sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif.
Kenyataan ini sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu :
1) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan;
2) Untuk melindungi tenaga kerja
terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat
atau mnciptakan peraturanperaturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sedangkan mengenai hukum perjanjian sendiri diatur di dalam Kitab Undangundang
Hukum Perdata Buku ke III. Disamping bersifat perdata, juga bersifat publik (pidana), oleh karena :
1) Dalam hal-hal tertentu negara atau pemerintah turut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan, misalnya dalam masalah pemutusan hubungan kerja, dalam masalah upah dan lain sebagainya.
2) Adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Di samping keharusan atau kewajiban dengan ancaman kebatalan, ada pula keharusan atau kewajiban dalam hukum perburuhan dengan ancaman pidana, misalnya :
1) Ancaman pidana terdapat di dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
2) Kemudian di dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja (tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan) untuk memperoleh pekerjaan, dan memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja. Pasal 108 undang-undang tersebut mewajibkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Literatur-literatur yang ada, maupun
peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan
kesehatan kerja dimaksudkan untuk:
1) perlindungan bagi buruh terhadap
pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat
tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk
pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;
2) memperingankan pekerjaan yang dilakukan
oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan
di Indonesia);
3) membatasi waktu kerja bagi anak
sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The
Health and Morals of Apprentices Act).
Pihak-pihak Dalam
Hubungan Ketenagakerjaan
Dalam praktik sehari-hari ada beberapa kelompok yang terkait sehubungan dengan Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut adalah Pekerja, Pengusaha, Organisasi Pekerja, dan Pemerintah.
Pekerja / buruh /
karyawan
Dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat beberapa peristilahan mengenai pekerja. Misalnya ada penyebutan : buruh, karyawan atau pegawai. Terhadap peristilahan yang demikian, Darwan Prints menyatakan bahwa maksud dari semua peristilahan tersebut mengandung makna yang sama; yaitu orang yang bekerja pada orang lain dan mendapat upah sebagai imbalannya. Istilah pekerja secara yuridis baru ditemukan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut dan diganti dengan Undangundang No. 13 Tahun 2003 yang membedakan antara pekerja dengan tenaga kerja. Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Pengertian ini jelaslah bahwa
pengertian tenaga kerja sangat luas yakni mencakup semua penduduk dalam usia
kerja baik yang sudah bekerja maupun yang mencari pekerjaan (menganggur). Usia
kerja dalam Undangundang No. 13 Tahun 2003 minimal berumur 15 tahun (Pasal 69).
Pengusaha/Majikan
Sebagaimana halnya dengan istilah buruh, istilah majikan ini juga sangat populer karena perundang-undangan sebelum Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menggunakan istilah majikan. Dalam Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan disebutkan bahwa Majikan adalah “orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh”. Perundang-undangan yang lahir kemudian seperti Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 25 tahun 1997 yang dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menggunakan istilah Pengusaha.
Organisasi
Pekerja/Buruh
Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dankepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihakpengusaha. Keberhasilan maksud ini sangat tergantung dari kesadaran para pekerja untuk mengorganisasikan dirinya, semakin baik organisasi itu, maka akan semakinkuat. Sebaliknya semakin lemah, maka semakin tidak berdaya dalam melakukantugasnya. Karena itulah kaum pekerja di Indonesia harus menghimpun dirinyadalam suatu wadah atau organisasi.Pengembangan serikat pekerja ke depan harus diubah kembali bentukkesatuan menjadi bentuk federatif dan beberapa hal yang perlu mendapatpenanganan dalam undang-undang serikat pekerja adalah :
Memberikan otonom yang seluas-luasnya
kepada organisasi pekerja di tingkatUnit/Perusahaan untuk mengorganisasikan
dirinya tanpa campur tangan pihakpengusaha maupun pemerintah dengan kata lain
serikat pekerja harus tumbuh dari bawah (battum up policy);
Serikat pekerja di tingkat
Unit/perusahaan ini perlu diperkuat untukmeningkatkan “bergaining position”
pekerja, karena serikat pekerja tingkatunit/perusahaan selain sebagai subyek/
yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) dengan pengusaha, juga sebagai
Lembaga Bipartit;
Jika serikat pekerja di tingkat
unit/perusahaan ingin menggabungkan diridengan serikat pekerja dapat dilakukan
melalui wadah federasi serikat pekerja,demikian pula halnya gabungan serikat
pekerja dapat bergabung dalamKonfederasi pekerja;
Untuk membantu tercapainya hal-hal di
atas, perlu pemberdayaan pekerja danpengusaha. Pekerja perlu diberdayakan untuk
meningkatkan keahlian/keterampilandan penyadaraan tentang arti pentingnya
serikat pekerja sebagai saranamemperjuangkan hak dan kepentingan dalam rangka
peningkatankesejahteraannya. Pengusaha perlu diberdayakan agar memahami
bahwakeberadaan organisasi pekerja adalah sebagai mitra kerja bukan sebagai
lawanyang dapat menentang segala kebijaksanaannya.
Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ini memuat beberapa prinsip dasar yakni :
1.
Jaminan
bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggotaserikat
pekerja/buruh.
2.
Serikat
buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan ataucampur
tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.
3.
Serikat
buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan,atau
bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh
4.
Basis
utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan, serikat buruhyang ada
dapat menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Buruh/Pekerja.
5. Demikian halnya dengan Federasi Serikat Buruh/Pekerja dapat menggabungkandiri dalam Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja.
6.
Serikat
buruh/pekerja, federasi dan Konfederasi serikat buruh/pekerja yangtelah
terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada kantor Depnaker setempat, untuk
dicatat (bukan didaftarkan).
7. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidakmenjalankan kegiatan serikat buruh /pekerja.
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Hak-Hak dan Kewajiban
Pekerja
Menurut Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatuyang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau statusdari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda ataujasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya.
Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602
KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 UndangundangNo. 13 Tahun 2003; Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah);
2) Hak atas pekerjaan dan penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 4Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
3) Hak bebas memilih dan pindah
pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya(Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun
2003);
4) Hak atas pembinaan keahlian
kejuruan untuk memperoleh serta menambahkeahlian dan keterampilan lagi ( Pasal
9 – 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
5) Hak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan, kesehatan serta perlakuanyang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama (Pasal 3 Undang-undangNo. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek);
6) Hak mendirikan dan menjadi anggota
Perserikatan Tenaga Kerja (Pasal 104Undang-undang No. 13 Tahun 2003 jo.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ) ;
7) Hak atas istirahat tahunan,
tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan berturut-turut
pada satu majikan atau beberapa majikan dari satuorganisasi majikan (Pasal 79
Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
8) Hak atas upah penuh selama
istirahat tahunan ( Pasal 88 – 98 UndangundangNo. 13 Tahun 2003);
9) Hak atas suatu pembayaran
penggantian istirahat tahunan, bila pada saatdiputuskan hubungan kerja ia sudah
mempunyai masa kerja sedikitdikitnya enambulan terhitung dari saat ia berhak
atas istirahat tahunan yang terakhir; yaitu dalamhal bila hubungan kerja
diputuskan oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh,
atau oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh Majikan
(Pasal 150 – 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
10) Hak untuk melakukan perundingan
atau penyelesaian perselisihan hubunganindustrial melalui bipartit, mediasi,
konsiliasi, arbitrase dan penyelesaian melaluipengadilan (Pasal 6 – 115
Undang-undang No. 2 Tahun 2004)
Menurut Konvensi ILO 1948 ada empat macam hak tenaga kerja yaitu hak berserikat; hak berunding kolektif; hak mogok, dan hak mendapat upah.Disamping mempunyai hak-hak sebagaimana diuraikan di atas, tenaga kerjajuga mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1) Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;
2) Wajib mematuhi peraturan perusahaan;
3) Wajib mematuhi perjanjian kerja;
4) Wajib mematuhi perjanjian perburuhan;
5) Wajib menjaga rahasia perusahaan;
6) Wajib mematuhi peraturan majikan;
7) Wajib memenuhi segala kewajiban selama izin belum diberikan dalam hal ada banding yang belum ada putusannya.
Hak dan Kewajiban
Pengusaha
Hak pengusaha adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pengusahasebagai konsekuensi adanya pekerja yang bekerja padanya atau karenakedudukannya sebagai pengusaha. Adapun hak-hak dari pengusaha itu sebagaiberikut :
1) Boleh menunda pembayaran tunjangan
sementara tidak mampu bekerjasampai paling lama lima hari terhitung mulai dari
kecelakaan itu terjadi, jikalauburuh yang ditimpa kecelakaan tidak dengan
perantaraan perusahaan atau kalaubelum memperoleh surat keterangan dokter yang
menerangkan, bahwa buruh tidakdapat beketja karena ditimpa kecelakaan;
2) Dengan persetujuan
sebanyak-banyaknya 50% apabila kecelakaan terjadisedang di bawah pengaruh
minuman keras atau barang-barang lain yangmemabukkan;
3) Boleh mengajukan permintaan kepada
pegawai pengawas, untuk menetapkanlagi jumlah uang tunjangan yang telah
ditetapkan, jikalau dalam keadaan selamalamanyatidak mampu bekerja itu terdapat
perubahan yang nyata;
4) Dapat mengajukan keberatan dengan surat kepada Menteri Tenaga Kerja,apabila permintaan izin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunyaizin ditolak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal penolakan;
5) Pengusaha berhak untuk :
a) Mendapat pelayanan untuk memperoleh
calon tenaga kerja Indonesia yang akandikirim ke luar negeri dari Kandepnaker.
b) Mendapat informasi pasar kerja.
6) Mewakili dan bertindak untuk dan
atas nama perusahaan asing di Luar Negeriyang menunjuknya (Pasal 7 Peraturan
Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.Per.01/Men/1983).
7) Dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Tenaga Kerja atas pencabutanizin usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) dari setelah keputusan izin usahadikeluarkan (Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNo.01/Men/1983).
8) Menetapkan saat dimulainya istirahat tahunan dengan memperhatikankepentingan buruh;
9) Mengundurkan saat istirahat tahunan untuk selama-lamaya 6 (enam) bulanterhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan berhubung dengankepentingan perusahaan yang nyata-nyata;
10) Dapat memperhitungkan upah buruh
selama sakit dengan suatu pembayaranyang diterima oleh buruh tersebut yang
timbul dari suatu peraturanperundangan/peraturan perusahaan/suatu dana yang
menyelenggarakan jaminansosial ataupun suatu pertanggungan (Pasal 7 Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun1981);
11) Menjatuhkan denda atas pelanggaran
sesuatu hal apabila hal itu diatur secarategas dalam suatu perjanjian tertulis
atau peraturan perusahaan (Pasal 20 ayat (1)Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1981).
12) Minta ganti rugi dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnyabaik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaanatau kelalaiannya (Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981).
13) Memperhitungkan upah dengan :
(a)
Denda, potongan dan ganti rugi.
(b)
Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan
perjanjiantertulis.
(c) Uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh terhadap pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981).
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Perlindungan Norma
Kerja
Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pekerja yangberkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja (Pasal 77 UU No. 33Tahun 2003), mengaso, istirahat (cuti) (Pasal 79 UU No. 33 Tahun 2003), lemburdan waktu kerja malam hari bagi pekerja wanita.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mengenai Keselamatan Kerja Pasal 86 (1) Undang – undangKetenagakerjaan menyebutkan bahwa : Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
ü
keselamatan
dan kesehatan kerja;
ü
moral
kesusilaan;
ü
perlakukan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
ü
Perlindungan
Sosial Tenaga Kerja
ü Perlindungan social tenaga kerja sebagaiman
Hak-hak dan Kewajiban
Pekerja dan Pengusaha di Luar Negeri
Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama dalam memilih danmengisi lowongan pekerjaan dalam wilayah pasar kerja nasional, untukmemperoleh pekerjaan, tanpa diskriminasi karena jenis kelamin, suku, ras, agamadan aliran politik, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yangbersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri (Pasal 31 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Jaminan Perlindungan
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasipenyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindunganTKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupunyang berangkat secara mandiri,mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI,membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI diluar negeri,melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak danperlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, danmemberikanperlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan danpurna penempatan (Pasal 5 s/d 7 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 TentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
Hak dan Kewajiban TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untukmemperoleh :
a) pekerjaan dan bekerja di luar
negeri,
b) informasi yang benarmengenai pasar
kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri,
c)pelayanan dan perlakuan yang sama
dalam penempatan di luar negeri,
d)kebebasan menganut agama dan
keyakinannya serta kesempatan untukmenjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan
yang dianutnya,
e) upahsesuai dengan standar upah yang
berlaku di negara tujuan,
f) hak, kesempatan, danperlakuan yang
sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai denganPeraturan
Perundang-undangan di negara tujuan,
g) jaminan perlindungan hukumsesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan atas tindakan yang dapatmerendahkan harkat
dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yangditetapkan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan selama penempatan diluar negeri,
h) jaminan perlindungan keselamatan
dan keamanan kepulangan TKIke tempat asal, dan
i) naskah perjanjian kerja yang asli.
Rendahnya kulitas tenaga kerja diIndonesia dapat mengakibatkan banyaknyapengangguran. Pengangguran adalah penduduk usiakerja yang sedang mencari pekerjaan. Orangsemacam ini merugikan negara dan secara khusus memberatkan keluarga karena kebutuhan menjadibeban atau tanggungan keluarga yang sudahbekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency Rendahnya kulitas tenaga kerja diIndonesia dapat mengakibatkan banyaknyapengangguran. Pengangguran adalah penduduk usiakerja yang sedang mencari pekerjaan. Orangsemacam ini merugikan negara dan secara khususmemberatkan keluarga karena kebutuhan menjadibeban atau tanggungan keluarga yang sudah bekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency ratio. Pada dasarnya ada beberapa upaya peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut:
ü Magang di suatu lembaga-lembaga atauinstansi pemerintah maupun swasta;
ü Pelatihan-pelatihan atau job training agarmempunyai kesempatan kerja yang baik;
ü Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatudaerah atau kota;
ü Kursus-kursus keterampilan;
ü Penataran dan seminar atau lokakarya;
ü Menekuni ilmu yang dipelajari untukmeningkatkan kualitas diri denganmenekuni bidang yang diminati;
ü Meningkatkan tenaga kerja terampil denganmeningkatkan pendidikan formal maupuninformal bagi setiap penduduk;
ü Mengintensifkan pekerjaan di daerahpedesaan yang bersifat padat karya untukmengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan;
ü Mendirikan pusat-pusat atau balai latihankerja, untuk menyapkan tenaga terampil dankreatif;
ü Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah padatpenduduk dan memeratakan tenaga kerja;
ü Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja;
ü Menggiatkan program keluarga berencana,untuk mengurangi atau menghambatpertambahan jumlah penduduk sehingga pertambahan jumlah angkatan kerja bisaterkendali;
ü Mengadakan proyek SP3 untuk menyerap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar